Edisi: 1.354
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'KontraS menilai perbedaan informasi yang disampaikan Kepolisian dan TNI menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada.'
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina menyoroti perbedaan informasi yang disampaikan Kepolisian dan TNI dalam penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.
dalam konferensi pers di hari yang sama, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya merilis inisial 2 (dua) pelaku penyerangan.
Namun, Pusat Polisi Militer TNI menyatakan telah menangkap 4 (empat) Prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada."|Jane, Kadiv Pemantauan Impunitas KontraS, dikutip dari TCO, Rabu (18/03/26)
dalam konferensi pers Rabu (18/03/26) siang, Polda Metro Jaya mengungkap inisial 2 (dua) pelaku penyerangan adalah BHC dan MAK.
Kepolisian juga mengatakan, ada kemungkinan pelaku lebih dari empat orang.
sementara Puspom TNI mengatakan, inisial keempat prajurit adalah NDP, SL, BWH, dan ES.
"Empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan."|Mayjen TNI, Yusri Nuryanto (Komandan Puspom TNI) dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/03/26)
dengan perbedaan tersebut, Jane mengatakan, Kontras dan koalisi masyarakat sipil mendesak verifikasi oleh lembaga independen, seperti: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.
Tujuannya, agar proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh, termasuk menyasar bukan hanya aktor di lapangan, namun juga aktor intelektual.
"Kami juga mendesak kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk memastikan siapa saja yang turut bagian dalam penyertaan, serta perbantuan penyerangan terhadap Andrie."|Jane, Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras
cukup tahu • Andrie Yunus diserang orang tidak dikenal, saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, malam.
Pelaku menyerang pegiat Hak Asasi Manusia itu dengan cara menyiramkan cairan kimia korosif ke sejumlah bagian tubuh mulai dari lengan, dada, wajah, hingga mata.
catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20% akibat penyiraman yang dilakukan pelaku tersebut.
Koalisi masyarakat sipil menduga, penyerangan terhadap Andrie tidak terjadi begitu saja, melainkan berkaitan dengan aktivitasnya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KontraS, Humas Polda Metro Jaya, Puspom TNI,
| Penerbit: Kupang TIMES

