Edisi: 1.352
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: TC|Properti
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011.'
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar hari Senin, 16 Maret 2026.
Anwar Usman berpamitan untuk purna tugas, sesaat sebelum membacakan putusan atas perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
adik ipar Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo itu mengatakan, sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhirnya.
“sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut,
karena pada tanggal 6 April nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi."|Anwar (Hakim MK) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Anwar mengakui selama menjadi Hakim Konstitusi, dirinya tidak lepas dari berbuat kesalahan.
Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama menjadi hakim konstitusi.
“dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf."|Anwar (Hakim MK)
cukup tahu • Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011 dan kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020.
Anwar kemudian terpilih duduk di Kursi Ketua MK untuk periode kedua, yakni: masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot dari jabatan tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau yang dikenal dengan Putusan 90.
Keputusan tersebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 lalu.
Padahal, Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK, Anwar Usman (Hakim MK),
| Penerbit: Kupang TIMES
