Dirut BPJS Kesehatan, Ali Gufron: "yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos RI."

Edisi: 1.314
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan,

Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI,

PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial."|Ali Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jum'at (06/02/26).

Ali menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. 

mereka yang tidak memenuhi syarat, tentu tidak diaktifkan sebagai PBI."|Ali Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan)

Ali meminta masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya melalui aplikasi Mobile JKN. 

bisa komplain Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat."|Ali Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan)

syarat PERTAMA • orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. 

syarat KEDUA • orang itu masuk orang miskin /atau rentan miskin. 

syarat KETIGA • orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan. 

Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan."|Ali Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan)

Potret: KC|Properti • Dirut BPJS Kesehatan, Ali Gufron bersama awak media

Tanggapan Menteri Sosial RI, terkait Banyak Pasien Ditolak karena PBI non-aktif, 

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menjelaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. 

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, 

kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)."|Saifullah (Mensos RI) saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (05/02/26).

Saifullah mengatakan, dirinya mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, 

Gus Ipul (sapaan akrab) meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut. 

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani,

Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu."|Saifullah (Mensos RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BPJS Kesehatan, Kemensos RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®