Mahfud MD Bela Pandji: "Materi 'Mens Rea' Tidak Bisa Kena Pidana.!"

Edisi: 1.287
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

Ringkasan Berita:

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk tidak dapat dijerat pidana. 

konteks materi tersebut sangat subjektif untuk dikategorikan sebagai sebuah penghinaan. 

• Mahfud menegaskan bahwa Pandji tidak dapat dipidana karena materi tersebut dibuat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. 

Ketentuan terkait hal itu baru akan berlaku efektif pada Januari 2026. 

• Di sisi lain, Mahfud MD juga menyatakan dukungannya agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KUPANG TIMES - eks Menko Polhukam RI 2019-2024, Mahfud MD menilai, materi stand up comedy ‘Mens Rea’ milik Pandji Pragiwaksono tidak bisa dijerat pidana. 

dalam siniar yang disiarkan di channel YouTube Mahfud MD Official, dirinya membahas materi Pandji khususnya yang menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

dalam materi stand up comedy tersebut, Pandji mengatakan, 'Gibran mengantuk.' 

Mahfud, mengatakan, konteks materi tersebut sangat subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan atau bukan. 

Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina, 'Kamu kok ngantuk.?' Enggak apa-apa orang ngantuk biasa aja.”|Mahfud (ahli Hukum) dalam siniar Terus Terang, yang disiarkan di channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (08/01/26). 

meski demikian, Mahfud tidak mengatakan, bagi kalangan tertentu materi Pandji tersebut bisa dianggap menghina. 

eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, menegaskan, Pandji tidak dapat dipidana akibat materinya itu, karena dilakukan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

ini tidak bisa dihukum.. tidak bisa dihukum, 

karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026).”|Mahfud (ahli Hukum)

Mahfud mendukung untuk diajukannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal KUHP yang mengancam kebebasan berekspresi. 

Makanya saya setuju dibawa ke judicial review.”|Mahfud (ahli Hukum)

dalam materi stand up comedy-nya, Pandji menyoroti sejumlah peristiwa hingga tokoh, salah satunya mengenai Gibran yang disebutnya mengantuk. 


cukup tahu • Tayangan ‘Mens Rea’ ini menjadi ramai, usai tayang di Netflix, dalam beberapa waktu kebelakang, ‘Mens Rea’ bertengger di jajaran tontonan terpopuler di Indonesia.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: channel YouTube Mahfud MD Official, Netflix Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®