Edisi: 1.289
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan, penerapan KUHP dan KUHAP baru memberi jaminan bagi para pengkritik pemerintah, tidak akan mudah diseret ke penjara hanya karena bersuara.
lewat akun media sosialnya @habiburokhmanjkttimur, Habiburokhman menulis, reformasi hukum pidana menjadi palang pengaman, agar kritik tidak lagi dibalas kriminalisasi, Minggu (11/01/26)
“Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, seperti: Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Politikus Gerindra itu, mengatakan, paradigma hukum ke depan bergeser.
Hukum yang dulunya kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara, kini diarahkan menjadi ruang masyarakat mencari keadilan, bukan ketakutan.
Habiburokhman menegaskan perubahan itu terlihat dari perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru.
“KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni: pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Habiburokhman menjelaskan, KUHAP baru justru mensyaratkan dua aspek dalam pemidanaan.
“sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Habiburokhman mengatakan, pergeseran pendekatan tersebut tercermin pada kewajiban hakim mengutamakan keadilan substantif, bukan sekadar hitam-putih kepastian hukum.
Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam proses hukum.
“lalu, KUHAP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Habiburokhman mengatakan, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur.
mekanisme restorative justice pun dipatok sebagai standar penanganan perkara.
"dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Habiburokhman mengatakan, dua aturan tersebut, menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi hingga warga yang menyampaikan pandangan kritis.
“dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Habiburokhman optimis, babak baru hukum pidana, bisa menekan risiko pasal-pasal dijadikan alat intimidasi politik.
“Jadi InsyaAllah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi III DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
