Edisi: 1.263
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur Prov NTT, Senin (15/12/25).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, para Bupati dan Wali Kota se-NTT, serta perwakilan Jamkrindo.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut, menandai, komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, yang berorientasi pada pemulihan sosial, kemanfaatan publik, dan keadilan restoratif.
dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT dan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT atas inisiatif dan kolaborasi yang dibangun.
dr. Christian, menegaskan, kesiapan Pemerintah Kota Kupang untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial secara optimal.
“Pemerintah Kota Kupang pada prinsipnya siap mendukung penerapan pidana kerja sosial,
Kami menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan agar kebijakan ini berjalan tertib dan tepat sasaran."|dr. Christian Widodo (Wali Kota Kupang)
dr. Christian, mengatakan, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan arah pembangunan Kota Kupang, khususnya dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan sosial di wilayah perkotaan.
eks Legislator NTT itu, menilai, pendekatan pemidanaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat akan berdampak positif bagi pembinaan pelaku sekaligus lingkungan sosial.
“bentuk pidana kerja sosial bisa diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti membersihkan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, hingga kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah,
Kami siap menyiapkan lokasi sesuai ketentuan teknis."|dr. Christian Widodo (Wali Kota Kupang)
Politikus PSI itu, mengatakan, melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dan institusi penegak hukum di Prov NTT menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, restoratif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini membawa sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
bagi pemerintah, MoU ini menjadi dasar hukum dan kerangka koordinasi lintas institusi dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan terukur.
sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum serta responsif terhadap kebutuhan sosial.
dari sisi efisiensi anggaran negara dan daerah, penerapan pidana kerja sosial berpotensi menekan biaya pemasyarakatan sekaligus mengalihkan pendekatan pemidanaan dari yang bersifat represif menjadi produktif.
Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
bagi masyarakat, kebijakan ini menghadirkan dampak nyata melalui peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan sosial.
Kegiatan pidana kerja sosial yang diarahkan pada kebersihan fasilitas umum, perawatan ruang terbuka hijau, pelayanan di panti sosial, hingga dukungan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, memberi manfaat langsung yang dapat dirasakan publik.
pada saat yang sama, pendekatan ini mendorong proses reintegrasi sosial pelaku secara lebih manusiawi dan berkeadilan.
secara lebih luas, MoU ini memperkuat arah reformasi sistem peradilan pidana di Nusa Tenggara Timur menuju model keadilan restoratif yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghadirkan efek jera, tetapi juga nilai kemanfaatan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik, Sosial,
| Penulis: MP
| Editor: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, Humas Pemkot Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES

