Edisi: 1.249
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan, ini merupakan wujud komitmen Pemprov NTT, untuk mendukung Pekerjaan Kejati NTT.
“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT) saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Kamis, (04/12/2025).
Adapun aset yang dihibahkan adalah tanah dan bangunan gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jaringan dan irigasinya yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 22 Oebobo, Kota Kupang.
di lokasi tersebut, akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Politikus Golkar itu, mengatakan, hibah tersebut, sekaligus untuk memastikan penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tercatat pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
eks Legislator RI itu, mengatakan, melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan, Kejaksaan Tinggi NTT dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam pengawalan program-program prioritas daerah, pendampingan hukum, serta pengamanan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
Kemitraan tersebut diharapkan membuat agenda pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Melki juga mengharapkan bantuan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Pemerintah Provinsi NTT dalam 3 (tiga) hal, antara lain:
PERTAMA • pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
KEDUA • pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasaran dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
KETIGA • penelusuran, penertiban, dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah.
“untuk itu, kiranya momentum ini semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mengoptimalkan nota kesepakatan tersebut ke depan, sehingga pendampingan hukum, pengamanan aset daerah, serta pengawalan terhadap program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
di akhir sambutannya, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengharapkan, hibah tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi NTT, sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“dengan semangat kolaborasi, kita terus membangun sinergi yang kuat demi memperkuat tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan berkelanjutan."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
dalam momen yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, mengucapkan terima kasih atas hibah aset tersebut.
“sama-sama kita ketahui, bahwa pada kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak. Dari sisi bangunan, dari sisi luasan bangunan, sudah sangat tidak mendukung dalam tugas."|Roch Adi Wibowo (Kajati NTT)
Roch, mengatakan, anggaran pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah tersedia.
“Jadi, dengan adanya kegiatan hari ini, tentunya nanti setelah hibah dilaksanakan hari ini, teman-teman dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bisa langsung menindaklanjuti apa yang sudah dilaksanakan pada hari ini."|Roch Adi Wibowo (Kajati NTT)
Roch, mengatakan, hibah aset ini, merupakan, bentuk perhatian dari Gubernur NTT dan seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi NTT.
Karena itu, Roch berharap, dukungan tersebut diimbangi dengan kinerja yang lebih baik.
“dengan adanya hibah ini, harusnya kita bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lebih meningkat, seiring dengan apa yang jadi perhatian Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur serta seluruh jajaran. Pelayanan hukum kepada masyarakat harus lebih meningkat."|Roch Adi Wibowo (Kajati NTT)
Roch, berharap, peran Kejaksaan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran atas perhatian yang telah diberikan selama ini,
Harapan kami, kerja sama ini bisa dilanjutkan di hari-hari ke depan sehingga kita bisa mewujudkan NTT yang lebih baik."|Roch Adi Wibowo (Kajati NTT)
pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, mengatakan, hibah didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa tanah dan bangunan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jaringan, irigasi, dan jalan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah barang antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para Asisten Kejaksaan Tinggi NTT, serta para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT, Badan Aset Prov NTT, Puspenkum Kejati NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES


