Apa itu VERPONDING, Jenis Surat Tanah yang TIDAK BERLAKU di Tahun 2026.?

Edisi: 1.274
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Verponding adalah istilah yang selalu dibahas dalam persoalan tanah, terutama tentang kepemilikan tanah sejak lama. 

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang istilah Verponding dan segala sesuatunya.

istilah tersebut menjadi penting, karena Verponding merupakan salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026.

berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

oleh karena itu, masyarakat yang masih berpegang pada Verponding di-imbau oleh Kementerian ATR/BPN, segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah. 

Apa itu Verponding.

dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. 

Pajak tersebut, dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti: kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, terutama tanah adat yang berada di wilayah kota (Gemeente).

pada masa lalu, tanah adat yang dikenai pajak, seperti: Landrente atau Verponding memiliki dokumen pajak seperti: girik atau petuk pajak.

aturan yang menjadi dasar hukum Verponding ditetapkan dalam Staatsblad 1923 No. 425, Staatsblad 1927 No. 51, dan Staatsblad 1931 No. 168. 



Jenis Verponding, 

Verponding memiliki 2 (dua) Jenis, antara lain:

• Contingenten (Pajak Sewa Tanah), yang wajib dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk hasil bumi, 

• Verplichte leverantie (Penyerahan Wajib), kebijakan VOC berupa penyerahan wajib hasil bumi oleh rakyat Indonesia di setiap daerah dengan harga yang telah ditentukan VOC, seperti lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula.

Subyek dan Obyek Verponding, 

Ada 2 (dua) Subyek Verponding, antara lain:

• Tanah hak milik Indonesia, orang-orang Indonesia pribumi (erfelijk Individueel bezit), 

• Hak Eigendom, pemegang hak erfelijk Individueel bezit atas permintaan yang bersangkutan.

Sementara untuk Obyek Verponding, antara lain: 

• Hak Milik Indonesia ialah tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat, 

• Hak Eigendom (ketentuan ke-4 Stb.1870-55) ayat 7 pasal 51 IS (indische Staatsregeling) Stb.1925-447, 

• Hak Milik Tanah Partikelir (Landerijenbezitsrecht). 

meski Tidak Berlaku 2026, Verponding Bisa Jadi Petunjuk Proses Pendaftaran Tanah 

Surat tanah hak lama, termasuk Verponding, menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertifikat sesuai peraturan yang berlaku. 

hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960.

Namun, mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.

dokumen-dokumen tersebut, kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. 

artinya: Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ATR-BPN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®