Komdigi RI Larang Fotografer Komersialkan Foto Tanpa Izin.!

Edisi: 1.216
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Alexander, mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.'

Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyoroti, aktivitas pemotretan di ruang publik yang belakangan menjadi perbincangan banyak pihak. 

ramai-nya pembahasan tersebut, berawal dari keluhan masyarakat di dunia maya yang merasa terganggu dengan kehadiran fotografer, karena mengomersialisasikan foto mereka tanpa izin, saat beraktivitas di ruang publik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Alexander Sabar, mengatakan, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi. 

foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.

“foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik."|Alexander, Dirjen. Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (29/10/25) 

Alexander, mengatakan, fotografer harus mendapatkan izin dan persetujuan secara eksplisit dari subjek data atau orang yang mereka potret. 

“tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto."|Alexander, Dirjen. Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI

Alexander, mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Kementerian Komdigi, kata Alex, bakal terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif. 

Upaya ini, menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital,

ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab."|Alexander, Dirjen. Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemen Komdigi RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®