Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo JELASKAN Arah Baru Penataan Ruang Kota Kupang Tahun 2025-2044.!

Edisi: 1.209
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjelaskan, arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2044. 

Penjelasan Ranperda tentang RTRW 2025-2044 disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu, (22/10/25).

Rakor tersebut merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN RI. 

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain: Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, • Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si, M.Si, MEEM, • dan Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni; Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.

dari Pemerintah Kota Kupang, turut hadir: Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, • Wakil Ketua II DPRD, Yeskiel Loudoe, S.Sos, • sejumlah Anggota DPRD, • Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, SH, (hadir secara daring), • para asisten Sekda, • serta pimpinan perangkat daerah teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang. 

dalam Penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjelaskan, penyusunan RTRW yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043. 

selain itu, revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW sebelumnya.

"Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah."|dr. Chris (Wali Kota Kupang) 

dr. Christian, menegaskan, dokumen RTRW 2025-2044, akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, untuk memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

dalam rancangan RTRW yang baru, sejumlah isu strategis turut diakomodasi. 

Pemerintah menetapkan kawasan lindung dan kawasan hutan seluas 2.551 hektare, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. 

selain itu, terdapat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, yang akan dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan daerah.

selain itu, Pemerintah Kota Kupang, menargetkan, peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76% dari luas wilayah Kota Kupang, dengan target bertahap hingga mencapai 20% pada tahun 2044.

"Pemenuhan RTH akan dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang) 

dr. Cristian, menyoroti, pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. 

dr. Christian, menekankan, pentingnya kolaborasi antar wilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.

Politikus PSI itu, menegaskan, Kota Kupang kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia.

sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang didukung oleh Pelabuhan Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional. 

"Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang) 

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan, Komitmen Pemerintah Kota Kupang, untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga terkait serta segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044. 

"RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan,

dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang, yakni; Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan."|dr. Chris (Wali Kota Kupang) 

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan RTRW yang sedang berjalan. 

"Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat."|Jabir (Waket I DPRD Kota Kupang) 

      Potret: PK|Properti

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Pembangunan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pos Kupang, Kementerian ATR-BPN RI, Humas Pemkot Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®