Edisi: 1.208
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen.
contoh: Peserta BPJS Kesehatan yang dahulu termasuk kategori peserta mandiri dan kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,
Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus."|Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), di Jakarta, Rabu, (22/10/25), dikutip dari Antara.
Ghufron, menegaskan, pemutihan tunggakan tersebut, benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini, tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
Namun, Ghufron menekankan, pemutihan ini harus tepat sasaran.
misalnya: mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,
alau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak."|Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan)
Ghufron, mewanti-wanti, langkah pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
"yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan,
orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu."|Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan)
Anggaran Penghapusan Tunggakan,
sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan anggaran senilai IDR 20 Triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"tadi minta dianggarkan IDR 20 Triliun, sesuai dengan janji Presiden.. itu sudah dianggarkan"|Purbaya (Menkeu RI).
meski anggarannya ada, Purbaya, berharap, ada perbaikan tata kelola dari BPJS Kesehatan, agar kebocoran anggaran bisa dicegah, salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Kesehatan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPJS Kesehatan, Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
