RESMI.! Bank Jatim Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank NTT: Kok Bisa.? ini Penjelasannya..

Edisi: 1.158
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: LM|Properti

KUPANG TIMES - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) resmi masuk sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua Bank NTT dengan menyetor modal sebesar IDR 100 Miliar.

langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat modal inti Bank NTT untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar IDR 3 Triliun.

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Pemegang Saham Pengendali Pertama Bank NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan, tambahan modal dari Bank Jatim tersebut, sudah mendapat lampu hijau dari OJK.

“dengan tambahan IDR 100 Miliar.. Bank NTT kini semakin solid karena modal inti minimum IDR 3 Triliun sudah disetujui oleh OJK."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) dalam jumpa pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 di Gedung Sasando, Kamis, (04/09/25).

selain penguatan modal inti, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, OJK telah menyetujui dua nama Komisaris Baru Bank NTT.

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, menegaskan, tidak ada kendala dalam proses (Penambahan Komisaris ) tersebut.

“untuk penambahan struktur direksi pun sedang diproses.. OJK sudah memberi sinyal positif.. sehingga dalam waktu dekat akan rampung."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, Penambahan Jajaran Komisaris dan Direksi menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola Bank NTT. Evaluasi kinerja pengurus baru akan dilakukan dalam rentang enam hingga sembilan bulan, untuk memastikan adanya penguatan manajemen yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami akan mengecek apakah penambahan direksi dan komisaris ini benar-benar memperkuat kinerja Bank NTT,

Harapannya, struktur baru ini bisa membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat dan daerah yang menjadi pemegang saham."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, seluruh pemegang saham sepakat untuk menunggu proses finalisasi dari OJK sebelum memutuskan penetapan direksi utama, jajaran direksi lainnya, maupun komisaris yang tersisa.

“Setelah itu baru kita tetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya sesuai rekomendasi OJK."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengakui bahwa; proses di OJK membutuhkan waktu yang cukup panjang. 

“ini sudah berjalan empat bulan, dan memang mekanisme di OJK sangat ketat.. tapi kami yakin, begitu semua rampung, Bank NTT akan semakin kuat.. sehat dan bisa berkembang lebih besar."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, Penguatan Bank NTT melalui Penambahan Modal dan Restrukturisasi Manajemen tersebut, mendapat dukungan penuh dari pemegang saham mayoritas, baik Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kolaborasi tersebut, menjadi modal berharga untuk meningkatkan kinerja Bank NTT dalam mendukung pembangunan daerah.

“Bank NTT adalah milik kita bersama,

dengan dukungan semua pemegang saham.. saya optimis Bank NTT tidak hanya sehat secara keuangan.. tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi motor penggerak ekonomi di Nusa Tenggara Timur."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

cukup tahu • RUPS Bank NTT digelar secara hybrid dari gedung Sasando. 

para pemegang saham dari daratan Timor mengikuti RUPS secara offline, sedangkan pemegang saham dari kabupaten lainnya mengikuti RUPS secara online.

RUPS dihadiri Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana, Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Lambu Praing • Direktur Teknologi • Informasi dan Operasional, Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Bisnis, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, BPD NTT, BPD Jatim, OJK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®