Edisi: 1.158
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Komandan Brimob yang berada dalam rantis pelindas Affan Kurniawan mendapat sanksi PTDH.'
Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komisaris, Kosmas Kaju Gae.
Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik kepolisian kategori berat dalam peristiwa pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, Kamis, (28/08/25)
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."|Heri Setiawan, Ketua Sidang Komisi Besar, di ruang sidang Mabes Polri, Rabu, (03/09/25)
cukup tahu • Kosmas merupakan komandan pasukan Brigade Mobil (Brimob) yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan.
Heri, mengatakan, perilaku Kosmas sebagai perbuatan tercela.
Kosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus selama enam hari sejak 29 Agustus 2025.
Kosmas belum mengajukan banding, dirinya mengatakan masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan orang terdekat.
selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga menjalani proses etik, antara lain: pengemudi rantis, Brigadir Kepala Rohmat dan lima penumpang lainnya, yakni: Brigadir Satu Danang • Brigadir Dua Mardin • Bharaka Kepala Jana Edi • Bharaka Kepala Yohanes David dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Bripka Rohmat rencananya akan menjalani sidang etik pada Kamis, (04/09/25).
dsn lima anggota lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.
Pelanggaran etik sedang bisa dituntut demosi atau mutasi.
Sidang terhadap kelima polisi ini akan segera menyusul.
Selain etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan unsur pidana oleh Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut.
Propam pun telah menyerahkan pengusutan pidananya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025.
Nantinya, jika terbukti melakukan unsur pidana maka Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
cukup tahu • Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (28/08/25) malam.
Saat itu, Affan mengantarkan pesanan makanan sehingga harus menerobos kerumunan demonstran.
berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut.
Sejumlah saksi mata menyatakan Affan saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh.
Kematian Affan Kurniawan menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap kepolisian.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polri,
| Penerbit: Kupang TIMES
