Tidak Bayar Utang IDR 519 Juta, Pelaksana Program MBG di Kabupaten Alor Dilaporkan Ke Polda NTT.?

Edisi: 1.143
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: i-stock|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Pendiri Yayasan Abdi Mulai Sejahtera (AMS) yang menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Alor, Gabriel Beri Bina dan Mulyawan Djawa, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTT oleh: Wahyu Triwidayati, Selasa, (20/08/25).

Berkas Laporan, Gabriel Beri Bina (Terlapor 1) dan Mulyawan Djawa (Terlapor 2) telah diserahkan Wahyu Triwidayati (Pelapor) secara tertulis kepada Direktorat Kriminal Umum Polda NTT.

Laporan Pengaduan tersebut, terkait dengan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni; Perjanjian Hutang /atau Pinjaman, berupa; pengadaan menu ramadhan senilai IDR 519 Juta yang tidak dibayar oleh: terlapor 1 dan terlapor 2, sejak Maret 2025. 

Proses Penyerahan Laporan Aduan ke Ditkrimum Polda NTT, Wahyu didampingi Bendahara Yayasan AMS, Aysyah Bahweres, yang sudah diberhentikan terlapor 1 dan terlapor 2, sejak 12 Agustus 2025.


Kronologi, 

Kepada wartawan di Gedung Polda NTT, Wahyu, mengatakan, pada Maret 2025, dirinya dihubungi para terlapor, untuk menyiapkan menu snack Ramadhan 2025.

tanpa berpikir panjang, dirinya langsung membeli dan mengirimnya ke Alor, setelah terjadi kesepakatan bersama.

"waktu itu saya langsung belanja dan kirim ke Alor untuk menu Ramadhan itu selama 11 hari dan program itu berjalan sampai selesai dengan baik."|Wahyu (Pelapor) 

namun, setelah dua minggu sesuai kesepakatan /atau perjanjian, pihak terlapor belum memenuhi kewajibannya, yakni; membayar hutang kepada pelapor.

awalnya, pelapor masih memahami kondisi Yayasan yang baru dirintis, tetapi seiring berjalan waktu para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk membayar.

Kredit di BRI, 

Wahyu Triwidayati, mengatakan, dirinya terus menagih hutang tersebut, kepada para terlapor. 

namun, para terlapor hanya sebatas dengan janji-janji, bahkan terlapor berjanji akan melunasinya setelah mendapat pinjaman dari Bank BRI.

"saya tagih terus lewat telepon whatsapp,

dan bukti-bukti itu.. semua ada di saya.. bahkan.. mereka janji akan lunasi semua setelah dapat pinjaman dari BRI."|Wahyu (Pelapor), sambil memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp kepada wartawan.

Wahyu, mengatakan, untuk meyakinkan dirinya, para terlapor mengirim bukti foto-foto terkait kelengkapan dokumen pinjaman baik di dapur MBG maupun di Kantor BRI Cabang Kalabahi saat menyerahkan dokumen kredit.

"untuk meyakinkan saya mereka kirim foto ke saya kalau sedang urus kredit di BRI, 

tapi hanya sebatas janji-janji.. sampai saya buat somasi tiga kali dan hari lapor ke Polda NTT."|Wahyu (Pelapor) 

Wahyu, mengatakan, dirinya telah menerbitkan Surat Somasi Pertama pada 01 Agustus 2025, Somasi Kedua 07 Agustus 2025 dan Somasi Ketiga 12 Agustus 2025.

namun, tidak pernah ditanggapi oleh terlapor 1 maupun terlapor 2.

"akibat perbuatan Terlapor 1 dan Terlapor 2.. saya telah mengalami kerugian materiil, sebesar IDR 519.523.000.. serta kerugian Immateriil yang ditaksir IDR 250.000.000.. dengan total kerugian sebesar IDR 769.523.000."|Wahyu (Pelapor) 

Wahyu, mengatakan, perbuatan Terlapor 1 dan Terlapor 2 menimbulkan dampak sosial dan psikologis, termasuk rusaknya hubungan kekeluargaan, keharmonisan rumah tangga, serta menurunnya kepercayaan.

Wahyu, menjelaskan, urusan pengadaan menu ramadhan itu berjalan karena saling percaya antara dirinya bersama pengurus yayasan.

Wahyu, berharap, hak-haknya dikembalikan.

"Jadi saya mau hak-hak saya itu dikembalikan, karena saya sudah punya niat baik untuk membantu sehingga program menu Ramadhan itu berjalan dengan sukses selama 11 hari."|Wahyu (Pelapor)

Tanggapan Terlapor dan Kuasa Hukum, 

Terlapor 1, Gabriel Beri Bina, saat diminta tanggapan terkait pengaduan tersebut, dirinya meminta awak media untuk menghubungi Pengacara Yayasan Abdi Mulia Sejahtera, Yusak Tausbele.

"Silahkan mengubungi Ketua Yayasan pak Mulyawan dan Kuasa Hukum yayasan pak Yusak Tausbele."|Gabriel (Terlapor 1) yang juga menjabat sebagai Pembina dan Pendiri Yayasan.

Kuasa Hukum Yayasan AMS, Yusak Tausbele, mengatakan,  namanya Perjanjian, seharusnya di laporkan secara Perdata bukan Pidana.

"Namanya perjanjian, maka harusnya ke Perdata tidak ada perjanjian yang berkaitan dengan laporan Polisi."|Yusak (Kuasa Hukum Yayasan AMS)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda NTT, Yayasan Abdi Mulia Sejahtera, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®