Edisi: 1.141
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Agus, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Agus, bahkan mengatakan, Setnov seharusnya sudah bebas, pada Jum'at, (25/07/25) lalu.
"Iya.. Karena sudah melalui proses asesmen.. dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya.. Harusnya tanggal 25 yang lalu."|Agus (Menkum RI) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, (17/08/25).
Agus, menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas bersyarat.
Sebab, Setnov sudah membayar denda subsider.
"Enggak ada.. Karena kan denda subsidier sudah dibayar."|Agus (Menkum RI)
Agus, menegaskan, Setnov bebas bersyarat, karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya dikurangi.
"Putusan PK kan kalau enggak salah.. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya."|Agus (Menkum RI)
MA Kabulkan PK Setnov,
Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto, dapat bebas lebih cepat, setelah hukuman penjaranya dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul.. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan."|tulis Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu, (02/07/25).
cukup tahu • sebagai informasi, Setya Novanto, dinyatakan terbukti bersalah melakukan Korupsi Proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar IDR 500 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Setya Novanto, diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar USD 7,3 Juta dikurangi IDR 5 Miliar yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK.
Majelis Hakim juga mencabut Hak Politik Setnov selama 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Kilas Balik Kasus e-KTP,
sebelum terlibat kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, merupakan, sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, Setnov enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto, merupakan, sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016–13 Desember 2017) dan Ketua DPR-RI (30 November 2016–11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
dikutip dari dari TCO, Jum'at, (04/02/22), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah, karena terindikasi banyak penggelembungan dana.
Kasus korupsi e-KTP pun terendus, akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap, adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai IDR 2,3 Triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, antara lain: Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis, (09/03/17), Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai IDR 5,9 Triliun.
setelah melalui serangkaian Proses Hukum, Majelis Hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
delapan pelaku telah divonis bersalah oleh: pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkum RI, TCO,
| Penerbit: Kupang TIMES