Edisi: 1.132
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - aturan terkait pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta kembali jadi sorotan publik.
banyak pelaku usaha, seperti; kafe, restoran dan ruang publik lainnya, memilih untuk tidak memutar lagu, karena khawatir dikenai kewajiban pembayaran royalti.
bahkan, situasi ini sampai dibawa ke ranah hukum oleh para musisi Indonesia.
Gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
beberapa musisi top tanah air, seperti; Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut menjadi pemohon dalam perkara ini.
dalam sidang, Kamis, (31/07/25), ada momen menarik, ketika Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, berseloroh /atau bercanda, dalam memberikan pandangannya tentang aturan royalti tersebut.
“Kalau kita mengikuti pasal ini secara leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman,
apalagi menjelang 17 Agustus.. semuanya.. di Indonesia.. nyanyi Indonesia Raya,
bayangkan.. lagu Indonesia Raya.. sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari PAUD sampai lembaga negara,
Kalau ditafsir seperti sekarang.. ahli warisnya itu.. paling kaya sedunia."|Arief (Hakim MK) dikutip dari Antara.
Arief, menyinggung, pergeseran nilai budaya dalam memaknai karya seni.
tempo dulu, para seniman menciptakan karya dengan niat mempersembahkan bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan ekonomi pribadi.
“ciptaan-ciptaan yang dulu, apakah tari, lagu /atau seni lainnya, banyak yang anonim,
Karena mereka tidak mengklaim itu ciptaan pribadi.. mereka membuatnya untuk masyarakat,
Jadi pahalanya banyak, surga paling tinggi, tapi secara ekonomi tidak kaya."|Arief (Hakim MK)
Arief, mengingatkan, gugatan seperti ini, bisa mendorong pergeseran ideologi ke arah kapitalisme yang individualistik, menjauh dari semangat gotong royong.
cukup tahu • sebelumnya, para musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, antara lain:
Pasal 9 ayat (3) • Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Pasal 23 ayat (5) • Mengatur kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK tanpa perlu izin langsung dari pencipta.
Pasal 81 • Memberi wewenang pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan sendiri karyanya.
Pasal 87 ayat (1) • Mewajibkan pencipta untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.
Pasal 113 ayat (2) • Memberi sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal IDR 500 Juta
para Musisi, menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pencipta karya.
cukup tahu • WR Supratman adalah komposer dan pencipta lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Lagu tersebut, pertama kali dibawakan dalam nada-nada instrumental gesekan biola saat diselenggarakan Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928 di Jakarta.
Lagu-lagu perjuangan ciptaannya berperan besar menggelorakan semangat bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES