Edisi: 1.147
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Kupang, Tahun Anggaran 2026 bakal mengalami defisit hingga mencapai IDR 31 Miliar.
bahkan di tahun 2030, defisit anggaran berpotensi mencapai IDR 47 Miliar.
Pandangan tersebut, diungkap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam pendapat akhir terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Kupang Tahun 2025-2029, dalam sidang yang digelar, di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu, (20/08/25)
dalam pendapat akhir yang dibacakan Amin Laode tersebut, F-PKB menjelaskan, dengan pendapatan sebesar IDR 1,47 Triliun di Tahun 2026 dan IDR 1,67 Triliun di tahun 2030, tidak sebanding dengan Anggaran Belanja yang terkoreksi melampaui Pendapatan.
dengan pendapatan sebesar IDR 1,47 Triliun dan Belanja mencapai IDR 1,5 Triliun [TA 2026] /atau Pendapatan IDR 1,67 Triliun dengan belanja mencapai IDR 1,72 Triliun di Tahun 2030, maka Keuangan Kota Kupang tidak dalam kondisi baik-baik saja.
"defisit anggaran seperti ini sangat memprihatinkan.. terutama dalam konteks pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kupang."|Amin Laode (Legislator Kota Kupang)
bagi F-PKB, meskipun Pemkot Kupang akan menyiasatinya dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk menutupi defisit, tetap langkah tersebut, tidak berkelanjutan dan dapat mengurangi fleksibilitas anggaran di masa depan.
cukup tahu • SILPA Pemkot Kupang Tahun 2025 sebesar IDR 69 Milliar lebih, dalam Sidang DPRD Kota Kupang, Senin, (28/04/25) lalu.
Karena ada SILPA berarti; serapan anggaran pembangunan lewat OPD sangat rendah.
oleh karena itu, F-PKB memberi penegasan bahwa; pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntablitas.
serta menghindari proyeksi yang tergantung secara berlebihan pada transfer Pemerintah Pusat.
cukup tahu • Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan RI, segera memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 dengan Total pemotongan mencapai IDR 50,59 Triliun.
untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk Kota Kupang.
pada tahun 2026, Kemenkeu RI kembali memangkas alokasi anggaran TKD menjadi IDR 650 Triliun.
Pemangkasan tersebut, merupakan, bagian dari strategi pengalihan anggaran, di mana dana yang sebelumnya dialokasikan untuk TKD dialihkan ke Belanja Pemerintah Pusat.
Terlalu Optimistis,
hal lain yang menjadi sorotan F-KB adalah terkait indikator prevalensi stunting.
Penjelasan Pemkot Kupang bahwa; angka prevalensi stunting ditargetkan turun dari 25,7% di tahun 2026 menjadi 21,8%, adalah Komitmen yang baik.
akan tetapi, bagi F-PKB, target menembus angka 21,8% adalah terlalu optimistis, jika tidak didukung melalui anggaran dan program intervensi yang komprehensif dan terintegrasi, melibatkan OPD kesehatan, pendidikan, pertanian dan sosial.
selain itu, Fraksi Partai Amanah Nasional, juga memberikan pendapat, terkait penanganan Stunting, dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh: Legislator PAN, Dedy Patiwua.
F-PAN menilai, Program penanganan stunting dan kesehatan gratis adalah bentuk keberpihakan nyata Pemerintah dari Pusat hingga Daerah.
meskipun mendukung penuh program tersebut, akan tetapi, implementasinya harus disertai dengan regulasi yang jelas dan tata kelola anggaran yang transparan.
hal tersebut penting, supaya tidak terjadi tumpang tindih program dan anggaran yang digelontorkan baik melalui Kementerian, lembaga negara (APBN), maupun OPD lingkup Pemkot Kupang (APBD).
Ada Kesenjangan,
pada bagian lain, Dedy Patiwua, melihat, Janji Politik Wali Kota Kupang, untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat sejalan dengan arah RPJMD.
namun, masih terdapat kesenjangan dalam detail implementasi.
F-PAN menekankan, pentingngnya kejelasan pendanaan, mekanisme, verifikasi penerima manfaat serta kepastian realisasi.
"dukungan penuh fraksi diberikan sepanjang program itu benar-benar berpihak pada warga miskin dan memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan."|Dedy (Legislator Kota Kupang)
terkait janji pemenuhan air bersih, F-PAN, mengapresiasi, misi perbaikan layanan air bersih yang akan dilakukan Pemkot Kupang.
Namun, F-PAN menilai, RPJMD Pemkot 2025-2029 belum sepenuhnya merinci target sambungan dan distribusi yang dijanjikan.
untuk itu, F-PAN mendorong, penyusunan roadmap distribusi yang per kecamatan, standar layanan minimum dan alokasi khusus bagi rumah tangga miskin.
dengan begitu, hak masyarakat atas air bersih dapat dipenuhi secara adil dan berkelanjutan.
F-PAN, mengapresiasi, komitmen penguatan ekonomi rakyat melalui UMKM, nelayan, petani.
Namun, kebijakan tidak boleh berhenti pada bantuan, tetapi harus menyasar arah kemsikinan melalui; koperasi modern, akses digital dan kemitraan berkelanjutan.
F-PAN, kembali menekankan, pentingnya membangun industri kereatif lokal sebagai motor pertumbuhan baru menuju Kupang bergerak menuju kemandirian ekonomi.
sementara terkait penanganan Sampah, F-PAN, menilai, program penanganan sampah harus dilakukan secara modern, partisipatif dan berorientasi pada ekonomi sekular.
"RPJMD (2025-2029) masih bersifat umum, sehingga perlu roadmap yang spesifik dengan dukungan teknologi dan edukasi,
F-PAN mendorong, peningkatan insentif tenaga kebersihan serta penguatan Bank Sampah Digital."|Dedy (Legislator Kota Kupang)
terkait Program Pendidikan, F-PAN menilai, belum memuat secara detail program kerjanya.
soal Program Pembangunan Infrastruktur, F-PAN berharap, janji penerangan jalan umum, peningkatan kualitas dan perbaikan jalan lingkungan serta fasilitas publik yang modern perlu pemerataan, khususnya di wilayah pinggiran.
Masih Ragu,
Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan, Legislator Kota Kupang, Randy Daud, menegaskan, implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Penting pula pengawasan melekat oleh DPRD Kota Kupang, media dan masyarakat, agar setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat.
mencermati pagu indikatif perangkat daerah serta penjabaran ke program dan kegiatan untuk melaksanakan visi-misi dan program prioritas selama 5 tahun mendatang, F-Golkar merasa masih ragu, apakah dapat menopang pencapaian target.
F-Golkar berharap, adanya konsistensi arah kebijakan dan transparansi apabila terjadi deviasi dalam pagu anggaran perangkat daerah pada APBD tahun berjalan, termasuk tahun 2026 dan tahun berikutnya.
"Jangan sampai RPJMD hanya menjadi dokumen formalitas tanpa keterkaitan nyata penganggaran tahunan."|Randy (Legislator Kota Kupang)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemkot Kupang, Parlemen Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES