Edisi: 1.147
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Keuangan RI, menganggarkan, Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar IDR 650 Triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) /atau turun 29,34% dari anggaran TKD IDR 919,9 Triliun dalam APBN 2025.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan, alasan anggaran TKD turun, karena Pemerintah, melalui Belanja Pemerintah Pusat (Pempus) /atau Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan mengalokasikan IDR 1.276,9 Triliun tahun 2026 untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
“Penyesuaian alokasi TKD, merupakan, konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja K/L yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah, yang sejatinya dinikmati oleh seluruh masyarakat daerah."|Sri Mulyani (Menkeu RI) dalam Rapat Paripurna, Kamis, (21/08/25).
Sri Mulyani, mengatakan, kebijakan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, supaya kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat di tingkat lokal melalui layanan; kesehatan • pendidikan • perumahan • Koperasi Desa Merah Putih dan program strategis lainnya.
untuk diketahui, bila dirinci, anggaran TKD yang turun, antara lain:
1. Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi IDR 45,1 Triliun, turun drastis dari sebelumnya dalam APBN 2025 IDR 192,3 Triliun.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) IDR 373,8 Triliun /atau turun dari APBN 2025 IDR 446 Triliun.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 IDR 155,1 Trilun /atau turun dari APBN 2025 IDR 185,2 Triliun.
4. Dana Otonomi Khusus IDR 13,1 Triliun /atau turun dari APBN 2025 IDR 17,5 Triliun.
5. Dana Desa dialokasikan IDR 60,6 Triliun /atau turun dari APBN 2025 IDR 71 Triliun.
6. Insentif Fiskal IDR 1,8 Triliun /atau turun dari APBN 2025 IDR 6 Triliun.
Penjelasan Kemenkeu RI,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Askolani, tidak membeberkan alasan mengapa khususnya target DBH mengalami penurunan signifikan.
akan tetapi, Askolani, menjelaskan, penyesuaian TKD tahun 2026 menjadi satu kesatuan dari arah kebijakan pemerintah yang semakin memperkuat program prioritas untuk masyarakat dan pembangunan daerah pada tahun 2026.
selain itu, program dukungan kepada masyarakat dan pembangunan daerah diperkuat melalui program baru yang semakin kuat, melalui; makan bergizi gratis • pendidikan • kesehatan dan perumahan yang langsung disalurkan ke masyarakat • program pembangunan jalan dan infrastruktur • ketahanan pangan • ketahanan energi • pembangunan desa-koperasi-UMKM di daerah.
“dengan anggaran dan kegiatan program prioritas yang lebih besar tersebut di tahun 2026 semuanya dominan untuk masyarakat serta membangun di daerah,
yang diharapkan, akan semakin cepat dan terstandar dimanfaatkan di daerah."|Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
Askolani, mengatakan, Nah, dengan anggaran prioritas yang semakin masif di daerah tersebut, anggaran TKD pada 2026 diarahkan untuk mendukung belanja pegawai, operasional pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
melalui satu kesatuan belanja prioritas pemerintah dan TKD pada tahun 2026, diharapkan akan mempercepat pembangunan di daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan semakin mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES