Edisi: 1.137
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKSEL, KUPANG TIMES - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui, Kemenkum RI lalai dalam mengawasi pengelolaan royalti musik di Indonesia.
“saya akui bahwa; kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan,
saya enggak malu untuk sampaikan."|Supratman (Menkum RI) usai menghadiri acara IP Xpose di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, (13/08/25).
Supratman, mengatakan, Kementerian Hukum RI, bertanggung jawab atas kelalaian tersebut yang telah membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“walaupun saya jadi Menteri Hukum juga baru.. ya.. tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan.. Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust di publik."|Supratman (Menkum RI)
Supratman, mengatakan, tata kelola dan distribusi royalti musik adalah tugas dari komisioner LMKN yang baru.
Supratman, mengatakan, meski demikian, dirinya memastikan, tidak akan menandatangani besaran tarif royalti musik sebelum LMKN secara terbuka dan transparan kepada publik untuk menguji tarif tersebut.
“saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya, kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji,
itu jaminan saya berikan."|Supratman (Menkum RI)
Supratman, mengatakan, hal tersebut adalah bentuk tanggung jawab Kemenkum RI,
“dan apalagi Negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu, apalagi Kementerian Hukum."|Supratman (Menkum RI)
cukup tahu • sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses /atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gerai-gerai Mie Gacoan.
Polemik sengketa hukum tersebut, telah mencapai kesepakatan damai.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jum'at, (08/08/25).
pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar IDR 2,2 Miliar untuk penggunaan musik /atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang, menjelaskan, perhitungan angka IDR 2,2 Miliar untuk pembayaran royalti, dilakukan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkum RI,
| Penerbit: Kupang TIMES