KASUS Prada. Lucky, Puspen TNI-AD: 'Ada Seorang Perwira SENGAJA Izinkan Bawahan LAKUKAN Kekerasan.'

Edisi: 1.135
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen. TNI. Wahyu Yudhayana, membenarkan, adanya seorang Perwira TNI-AD yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada. Lucky Chepril Saputra Namo di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan fisik terhadap Prada. Lucky.

kepada Perwira tersebut, telah disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. 

“Jadi, ada Pasal 132.. itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan /atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan.. itu juga akan dikenai sanksi Pidana."|Brigjen TNI. Wahyu (Kadispenad), saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin, (11/08/25).

Namun, Wahyu, memilih untuk tidak menjelaskan lebih detail soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada. Lucky tersebut. 

Wahyu, mengatakan, ketentuan Hukum tersebut, menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan Penyidik untuk menjerat para tersangka.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai. 

Jumlah tersangka dalam kasus Prada. Lucky, cukup banyak, karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya.. sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat.. kepada orang yang tepat.. sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan.. evaluasi.. perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang."|Brigjen TNI. Wahyu (Kadispenad)

Wahyu, meminta waktu kepada masyarakat dan media, untuk menuntaskan pemeriksaan para tersangka, agar peran dari masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat. 

setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer. 

Wahyu, menegaskan, TNI-AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit, 

apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia."|Brigjen TNI. Wahyu (Kadispenad),

Wahyu, mengatakan, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI-AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas. 

cukup tahu • sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI. Piek Budyakto, mengungkapkan, sebanyak 20 anggota Prajurit TNI-AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada. Lucky meninggal dunia.

Prada. Lucky Chepril Saputra Namo, diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. 

"sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan."|Mayjen TNI. Piek (Pangdam IX Udayana) kepada wartawan di Kupang, Senin, (11/08/25).

Piek, memberikan pernyataan tersebut, saat dirinya berkunjung ke rumah orang tua Prada. Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada. Lucky. 

Proses pemeriksaan, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Militer, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspen TNI-AD, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®