Bank Indonesia: 'Payment ID bukan untuk Mata-Matai Transaksi.' ini manfaat Payment ID.!

Edisi: 1.136
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Bank Indonesia, menegaskan, Payment ID bukan dimaksudkan untuk memantau /atau 'memata-matai' transaksi nasabah.  

Bank sentral, mengatakan, Payment ID bermanfaat untuk mengidentifikasi potensi ekonomi secara spasial maupun sektoral.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan, pemanfaatan Payment ID bukan untuk melihat transaksi per-individu dan masuk ke ranah privat, namun, untuk mengetahui perekonomian secara keseluruhan.

Dicky, mengatakan, bank sentral melanggar undang-undang, apabila 'memata-matai' ruang privat masyarakat, karena ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, yang menjamin kerahasiaan data.

"Kalau lihat pertumbuhan ekonomi itu kan sektoral kita lihat.. enggak pernah kita lihat.. masuk ruang privat satu per satu.. tidak ada gunanya dan melanggar undang-undang, 

Pemahaman terhadap yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh, bahwa; BI ingin mata-matai, ingin ketahui ruang privatnya individu masyarakat, tidak mungkin."|Dicky, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, saat hadiri acara Editor Lunch Meeting BI di Jakarta, Selasa, (12/08/25). 

Dicky, memberi contoh, bank sentral akan menggunakan Payment ID untuk mengetahui pertumbuhan di sektor ekonomi tertentu berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat, semisal industri sepatu, hotel, restoran dan kafe.

Namun, Dicky, kembali menegaskan, BI tidak akan melihat data individu nasabah.

"Kita pingin tahu pertumbuhan industri, misalnya industri sepatu, hotel restoran kafe, horeka gitu kan, tapi enggak pernah lihat data individu."|Dicky, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI

Perekonomian Butuh Dukungan dari Data, 

Dicky, mengungkapkan, perekonomian Indonesia membutuhkan dukungan dari data. 

Dicky, mencontohkan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat ini banyak yang tidak mengakses layanan perbankan, lantaran perbankan tidak mengetahui 'identitas' UMKM tersebut. 

"UMKM kita sekarang banyak yang enggak bisa akses ke perbankan karena perbankan enggak tahu siapa mereka, 

enggak ada yang namanya credit rating, enggak ada namanya informasi mengenai UMKM."|Dicky, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI

Dicky, mengatakan, untuk membuka potensi-potensi ekonomi, maka harus dikenali sumber-sumber potensial tersebut. 

di situlah Payment ID bisa membantu membuka potensi ekonomi. 

meski demikian, perlindungan konsumen dan keamanan transaksi tetap menjadi hal yang penting.

"Perlindungan konsumen, keamanan transaksi, layanan yang utamanya salah satunya adalah UMKM terbuka aksesnya untuk mendapatkan pembiayaan."|Dicky, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI

Dicky, menyimpulkan, Payment ID dapat digunakan untuk mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi yang memiliki jumlah konsumen atau jumlah transaksi terbesar. 

selain itu, Payment ID bisa membuka potensi ekonomi secara spasial dari masing-masing provinsi, maupun secara sektoral ekonomi karena ada data terkait transaksi di sektor tersebut.

"Kita bisa identifikasi sektor ekonomi mana yang punya jumlah buyer atau jumlah transaksi terbesar, membuka potensi ekonomi secara spasial masing-masing provinsi maupun secara sektoral ekonomi karena ada data terkait transaksi."|Dicky, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI

Apa itu Payment ID.? 

Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana pengembangan Payment ID sudah tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. 

Blueprint tersebut, mengatakan, Payment ID sebagai bagian dari infrastruktur data sistem pembayaran. 

Payment ID akan menjadi pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular.

BI juga menyiapkan sistem untuk menangkap data tersebut serta membangun BI-Payment Info, infrastruktur publik yang mendukung berbagai kebutuhan layanan. 

ada tiga fungsi utama Payment ID, antara lain: 

PERTAMA • sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran.

KEDUA • sebagai alat otentikasi data dalam pemrosesan transaksi. 

KETIGA • sebagai penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Digital, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Bank Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®