Edisi: 1.200
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mayoritas pulau kecil di Indonesia atau sekitar 92,12% belum bersertifikat.
Sementara Indonesia tercatat memiliki 17.343 pulau kecil, atau sekitar 99,78% dari total jumlah pulau di Tanah Air.
"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 /atau 7,77 persen,
Pulau yang belum bersertifikat ada 15.977 /atau 92,12 persen."|Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (01/07/25).
Arti Pulau Kecil,
arti Pulau kecil, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Nusron, menjelaskan, ada 2 (dua) kemungkinan penyebab belasan ribu pulau kecil belum terdaftar.
PERTAMA • karena pulau tersebut termasuk dalam kawasan hutan.
KEDUA • karena status tanahnya masih tanah negara bebas.
"Kemungkinan pertama adalah yang besar masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan,
Kemudian kalau dia itu APL (Areal Penggunaan Lain), belum ada yang menguasai, berarti; yang besar tanah tersebut, masih tanah negara bebas."|Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
17 Pulau Belum Teridentifikasi,
Nusron, mengatakan, saat ini masih terdapat 17 pulau yang belum teridentifikasi.
sementara, jumlah pulau kecil yang termasuk dalam kawasan hutan mencapai 7.413 pulau /atau setara 42,65% dan yang termasuk dalam rencana tata ruang sebanyak 9.007 pulau /atau 51,8%.
Nusron, menekankan, pentingnya kepastian hukum, terhadap penguasaan tanah di wilayah pesisir dan kepulauan, termasuk perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem.
Nusron, menegaskan, aturan tegas terkait kepemilikan tanah di Indonesia, terutama untuk wilayah pesisir dan kepulauan.
Tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
"tidak boleh dimiliki oleh orang asing."|Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Penegasan Nusron, bukan tanpa dasar, dirinya menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
UU tersebut, secara eksplisit, membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.
Bahkan, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
ini berarti, meskipun ada investor asing yang terlibat, kepemilikan legalnya harus melalui entitas yang diatur di bawah hukum Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi II DPR-RI, Kementerian ATR-BPN RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
