Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Menciptakan Kebingungan.?

Edisi: 987
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kontroversi Keputusan Pemerintah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang, menciptakan wacana, kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, sedangkan sembako dan layanan publik tetap dikenakan pajak 11%.

Ketentuan tarif PPN 12% tersebut diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

dalam beleid tersebut, PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Namun, banyak elemen masyarakat minta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menunda /atau bahkan membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut, karena kondisi Ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. 

munculnya wacana PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun hanya untuk barang mewah, Ketika Pimpinan DPR-RI menemui Presiden RI, Prabowo di Istana, Kamis, (05/12/14). 

menurut Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco, dalam pertemuan tersebut, DPR-RI mengusulkan PPN 12% diterapkan secara selektif dan fokus pada pembeli barang-barang mewah.

sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik, seperti; jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12% dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan, yaitu; 11%.

Usulan DPR-RI ditanggapi beragam, 

Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai, rencana pengenaan tarif PPN secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.

"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya, merupakan, yang pertama kali dalam sejarah,"|Bhima (Dir. Eksekutif Celios), saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jum'at, (06/12/24). 

Bhima, mengatakan, pengenaan multi-tarif tersebut, berpotensi, menciptakan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. 

Bhima, melanjutkan, seperti, misalnya; satu toko ritel menjual objek pajak yang terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif yang berbeda terhadap barang-barang yang dijual.

Bhima, menambahkan, ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang, 

seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen,

Itu solusi paling baik,"|Bhima (Dir. Eksekutif Celios)

sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan, Pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting, seperti; fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketentuan barang yang bebas tarif PPN tersebut, ada tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Airlangga, mengatakan, Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi, yang di dalamnya membahas soal tarif PPN dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

Kaji Secara Komprehensif, 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI, Herman Khaeron, mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

"Ini pilihan pemerintah, kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat,"|Herman (Wakil BAKN, DPR-RI), Kamis, (05/12/24). 

Herman, mengatakan, meski penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Herman, melanjutkan, namun, pemerintah dapat mengambil pilihan atau-pun pengaturan, agar kebijakan tersebut tidak membebani rakyat.

"tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa pemberlakuan 12 persen itu adalah untuk pajak barang mewah, dan ya tentu kalau diberlakukan pada pajak barang mewah terus kompensasinya bagaimana untuk kalangan menengah ke bawah misalkan, karena bagaimanapun dampak ini pasti ada,"|Herman (Wakil BAKN, DPR-RI)

Herman, mengingatkan pemerintah, mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12%, mulai dari dampaknya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.

"Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,"|Herman (Wakil BAKN, DPR-RI)

Herman, mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan komprehensif kepada publik mengenai pertimbangan yang diambil pemerintah apabila nantinya PPN tetap dinaikkan menjadi 12% per 1 Januari 2025.

"Sepanjang, bahwa; bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,"|Herman (Wakil BAKN, DPR-RI)

Herman, meminta, pemerintah tidak memaksakan untuk menerapkan kebijakan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 sekiranya hasil kajian menunjukkan kenaikan tersebut membebani rakyat.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Ekonomi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No.7 Tahun 2021, Kemenko Perekonomian RI, Kemenkeu RI, Bhima Yudhistira (Dir. Eksekutif Celios), Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco, Herman Khaeron (Wakil BAKN, DPR-RI), 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®