"CEK Dulu Ukurannya" SEBELUM Pasang Bendera Merah Putih di Lapangan dan Kendaraan Bermotor.!

Edisi: 859
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: ID|Properti

KUPANG TIMES - Halo Pembaca, penggunaan /atau pemasangan Bendera Merah Putih, ternyata ada ketentuan ukurannya lho. 

ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. 

dalam Pasal 4, UU No. 24 Tahun 2009, ada tertulis; Ketentuan Bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna Merah dan bagian bawah berwarna Putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. 

Bendera Merah Putih harus dibuat dari bahan kain, yang warnanya tidak tidak mudah luntur. 

di pasal tersebut, ada tertulis; Bendera Negara wajib dikibarkan, pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh Warga Negara Indonesia. 

Berikut, penjelasan infografis-nya, antara lain:




Jadi, pembaca sudah siap tiang dan bendera Merah Putih, untuk dikibarkan didepan rumah belum.?

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Edukasi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®