'Sekda Prov. NTT, Kosmas D. Lana JADI Komut Bank NTT,' John Tuba Helan: "Pemprov. NTT Melanggar ATURAN,"

Edisi: 783
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: TM|Properti

KUPANG TIMES - usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (RUPS LB BPD NTT) pekan lalu. 

Pemegang Saham mayoritas Bank NTT, sepakat dan memutuskan untuk memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT dan mengganti Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT yang baru. 

RUPS tahun buku 2023 dan RUPS LB 2024 dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Prov. NTT, Ayodhia G.L. Kalake, sebagai pemegang saham pengendali Seri A, memutuskan untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris. 

Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan dan digantikan oleh Yohanis Landu Praing dengan status Pelaksana Tugas Dirut Bank NTT (Plt Bank NTT). 

Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Djojana diberhentikan dan digantikan oleh Kosmas D. Lana. 

Komisaris Independen, Samuel Djo diberhentikan dan digantikan oleh Aloysius Liliweri.

Komisaris Independen, Frans Gana tetap menjabat. 

dan yang menarik adalah posisi Komut Bank NTT, yang dijabat oleh Kosmas D. Lana, yang merupakan ASN aktif, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Prov. NTT.

       Potret: EKN|Properti

menurut pandangan pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan, mengatakan bahwa; Keputusan Pemprov NTT menunjuk Sekda Prov. NTT, Kosmas D. Lana sebagai Komut Bank NTT,  melanggar aturan.

John Tuba Helan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, secara tegas melarang para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN dan BUMD.

"Sekda adalah pelaksana pelayanan publik,"

"sehingga jabatan Sekda sebagai Komisaris Utama Bank NTT melanggar Hukum dan harus ditindak tegas,"|John Tuba Helan (Pakar HTN), Senin, (14/05/24).

apabila Pemprov NTT menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas /atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

John Tuba Helan, menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku.

"Jika Permendagri membolehkan Sekda menjadi Komisaris BUMD, maka sesuai asas Hukum, bahwa; aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"

"maka aturan yang lebih rendah dikesampingkan dan berlaku ketentuan yang lebih tinggi,"

"Permendagri jauh di bawah dari Undang-Undang, maka berlaku Ketentuan Undang-undang Pelayanan Publik,"

"karena Pemprov NTT telah melanggar aturan, maka harus diberhentikan,"

"serta kembalikan segala biaya yang telah digunakan,"|John Tuba Helan (Pakar HTN)

selain mengkritisi Pemprov NTT yang menunjuk Sekda Prov. NTT, Kosmas D. Lana sebagai Komut Bank NTT, John Tuba Helan, juga mengkritisi Aloysius Liliweri yang menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT. 

John Tuba Helan, mengatakan, Aloysius adalah seorang Guru Besar Ilmu Komunikasi /atau Ahli Komunikasi.

"Ahli Komunikasi jadi Komisaris Bank.?"

"Profesor tidak kuasai semua bidang,"|John Tuba Helan (Pakar HTN)

sementara ditempat lain, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT (OJK Prov. NTT), Japarmen Manalu, mengatakan, sampai saat ini, manajemen Bank NTT, belum mengirim dokumen ke OJK terkait keputusan RUPS LB 2024. 

sebab, Mekanisme Kerja OJK Prov. NTT adalah menerima dokumen dari manajemen Bank NTT, OJK Prov. NTT akan melakukan Koordinasi dengan OJK Pusat. 

Japarmen, mengatakan, belum ada persetujuan dari OJK terkait pergantian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT, karena belum ada dokumen yang disampaikan ke OJK Prov. NTT. 

"Belum.?"

"karena dokumen belum disampaikan ke OJK,"|Japarmen Manalu (Kepala OJK Prov. NTT) 

Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, ada tertulis: pemberhentian /atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

Japarmen, mengatakan, dokumen Kosmas D. Lana, belum diterima oleh OJK. 

sehingga, dirinya belum mengetahui apakah Kosmas D. Lana, memenuhi syarat /atau tidak.

"Kalau sudah ada dokumen pengajuan ke OJK baru kami teliti dan proses,"

"Kami tidak bisa memproses sebelum ada dokumen,"|Japarmen Manalu (Kepala OJK Prov. NTT)

sementara ditempat lain, Sekda Prov. NTT, Kosmas D. Lana, saat ditemui di gedung DPRD Prov. NTT, memilih untuk tidak berkomentar, terkait jabatan barunya. 

"Nanti ya.!

"nanti baru saya komentar,"|Kosmas D. Lana (Sekda Prov. NTT) yang bergegas ke ruang Kelimutu, Kantor DPRD Prov. NTT. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Keuangan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: John Tuba Helan, OJK Prov. NTT, Pemprov. NTT, Bank NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®