Edisi: 786
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - sistem pelayanan Kesehatan, kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), telah dihapus oleh Pemerintah.
dan Pemerintah mengganti ketiga kelas sistem pelayanan BPJS Kesehatan, dengan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
penggantian kelas pelayanan kesehatan tersebut, tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden RI, Jokowi, telah perintahkan, seluruh rumah sakit yang telah bekerja-sama dengan BPJS Kesehatan, untuk menerapkan sistem pelayanan KRIS, paling lambat 30 Juni 2025.
sementara itu, Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, bahwa; langkah tersebut, merupakan komitmen Pemerintah, untuk meningkatkan sistem pelayanan dan kualitas Kesehatan.
lalu, apa saja perbedaannya dan bagaimana sistem pelayanan iurannya.? Yuk simak penjelasan Infografis dibawah ini:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Kesehatan, Pelayanan, Sosial,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemenkes RI, KataData,