Apa itu UKT.? Kemendikbud Ristek RI: "Pemerintah TIDAK Memprioritaskan Pendanaan BAGI Perguruan Tinggi,"

Edisi: 785
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: i-Stock|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), menjadi topik panas di tengah masyarakat, dalam sepekan terakhir ini. 

yang kemudian, di protes oleh Mahasiswa, terkait UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) yang kian hari kian melejit. 

Mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed), misalnya, yang protes lantaran kenaikan uang kuliah mencapai hingga lima kali lipat.

Protes mengenai UKT mahal ini pun diperkeruh dengan respons dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI)

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, kuliah /atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun (SD-SMA).

oleh sebab itu, pemerintah tidak memprioritaskan pendanaan bagi perguruan tinggi.

"apa konsekuensinya, karena ini adalah tertiary education.?"

"Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,"|Tjitjik (Sek. Dirjen. PT, Ristek, Kemendikbud Ristek RI) 

terkait persoalan tersebut diatas, timbul pertanyaan besar, apa itu UKT dan bagaimana sejarahnya.?

secara umum, UKT adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester. 

tujuan UKT awalnya adalah membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya kuliah tunggal (BKT) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).

Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, yang kemudian direvisi menjadi Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti.

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015, UKT merupakan biaya kuliah yang dibebankan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

sistem pembagiannya, UKT terdiri atas sejumlah kelompok, mulai dari Kelompok 1, Kelompok 2, dan seterusnya.

Beleid yang sama juga telah menetapkan besaran biaya bagi kelompok-kelompok tersebut sesuai dengan masing-masing universitas.

Besaran pada masing-masing kelompok bervariasi di tiap-tiap kampus, bahkan program studi. 

Namun, besaran bagi kelompok satu umumnya di kisaran IDR 0-500 ribu.

Kenapa UKT semakin mahal.?

Tjitjik, menjelaskan, alasan UKT kian mahal, yaitu; karena mempertimbangkan biaya operasional yang ditanggung oleh perguruan tinggi. 

Biaya tersebut, meliputi; alat tulis kantor (ATK) hingga upah bagi dosen non-aparatur sipil negara (NON-ASN).

"biaya perkuliahan itu, kan, pasti butuh ATK, butuh kemudian LCD, ada pemeliharaan, kemudian dosennya, kan, mesti harus dikasih minum, harus kemudian dibayar,"

"memangnya dosen gratis.?" 

"selain itu, biaya perkuliahan juga meliputi biaya untuk kegiatan praktikum,"

"besaran biaya praktikum berbeda satu sama lain, tergantung program studi,"

"seperti saya [mengajar] di Kimia,"

"Praktikum itu satu kelas maksimal 25 orang,"

"dan per kelompok praktikum itu hanya 2 sampai 3 orang,"

"Bahan habis setiap kelompok praktikum, kan, berbeda-beda,"

"Topik praktikumnya itu, kan, berbeda,"

"Kan, banyak. Ini, kan, yang kita masuk dengan biaya operasional,"

"Biaya-biaya operasional lain yang termasuk dalam biaya kuliah, yakni; biaya ujian, tugas akhir, hingga skripsi,"|Tjitjik (Sek. Dirjen. PT, Ristek, Kemendikbud Ristek RI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Pendidikan, Sosial, Keuangan, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenko PMK RI, Kemendikbud Ristek RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®