TIMELINE: "Sejarah Pemilu di Indonesia, dari era Parlementer, Orde Baru, dan Reformasi,"

Edisi : 327

Halaman 2

       Foto: ARSIP. KPU RI

KUPANG TIMES - Pemilihan Umum di selenggarakan sekali dalam lima tahun.

Ketentuan tersebut di-atur dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sejarah Pemilihan Umum /atau Pemilu di Indonesia terbagi dalam tiga era, yaitu; era Parlementer, Orde Baru, dan Reformasi, di-kutip dari Komisi Pemilihan Umum.

Bagaimana Sejarah Pemilu di Indonesia.?

1. Masa Parlementer, 

Pemilu di masa Parlementer di-adakan pada tahun 1955, saat di-mana Pemilu pertama kali di-lakukan, setelah Indonesia merdeka. 

Pemilu 1955 di-adakan pada masa Demokrasi Parlementer Kabinet Burhanuddin Harahap.

Proses Pemungutan suara di-lakukan dua kali, yaitu; untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September, tahun 1955 dan Pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember, tahun 1955.

2. Orde Baru, 

Pemilu Kedua, di-adakan 16 tahun setelah itu, yakni; pada tahun 1971. 

Pemilu tahun 1971, Orde Baru meredam persaingan dan pluralisme politik. 

Hasil Pemilu 1971 menempatkan Partai Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan Perolehan suara 62,82%, di-ikuti Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 18,68%, Partai Nasional Indonesia sebanyak 6,93%, dan Parmusi 5,36%.

Pemilu berikutnya, di-adakan pada tahun 1977, melalui penyederhanaan /atau penggabungan partai /atau Fusi.

Oh iya, pada tahun 1973 peserta pemilu yang semula di-ikuti 10 Partai Politik, di Fusi menjadi tiga, antara lain:

1. Partai Persatuan Pembangunan, gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII,

2. Partai Demokrasi Indonesia, gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba, dan

3. Golkar. 

Ke-tiga partai politik tersebut di-atas, PPP, PDI, dan Golkar terus di-pertahankan hingga Pemilu 1997. 

Partai Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

3. Reformasi, 

Setelah runtuh Orde Baru, Pemilu di-adakan pada 07 Juni, tahun 1999, untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini di-ikuti sebanyak 48 Partai Politik.

Dan, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri di-pilih dan di-tetapkan MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

Setelah Gusdur mundur, berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001, Megawati Soekarnoputri di-angkat menjadi Presiden dengan Wakil Presiden, Hamzah Haz.

Pertama kali rakyat berpartisipasi dalam pemilu pada tahun 2004 setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945. 

Adapun isi amendemen itu, Presiden di-pilih secara langsung, di-bentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya Penyelenggara Pemilu yang bersifat NASIONAL, tetap dan mandiri /atau yang sekarang saya dan anda kenal, dengan nama "Komisi Pemilihan Umum."

Pemilu tahun 2004 di-adakan pada 5 April, dan peserta Pemilu sebanyak 24 Partai Politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.

Pertama kalinya juga rakyat berpartisipasi langsung dalam pemilihan Presiden. 

Pemilu ini di selenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli, tahun 2004, kedua pada 20 September, tahun 2004.

Ada lima pasangan Capres dan Cawapres, dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 hingga 2009.

Pemilu legislatif di selenggarakan pada 9 April. 

Adapun jumlah peserta sebanyak 44 Partai Politik. 

Sedangkan Pemilihan Presiden di-laksanakan hanya satu putaran pada 8 Juli 2009.

Pesertanya terdiri atas 3 pasangan calon.

Dan, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009 hingga 2014.

Pemilu legislatif di-adakan pada 9 April, tahun 2014 untuk Pemilih Dalam Negeri. 

Pada 30 Maret hingga 9 April untuk pemilih di Luar Negeri. 

Peserta Pemilu, sebanyak 15 partai politik, tiga di antaranya dari partai lokal Aceh.

Pemilihan presiden dan wakilnya pada Pemilu 2014 dilangsungkan pada 9 Juli 2014. 

Ada dua pasangan calon waktu itu. 

Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla terpilih dan di-tetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 hingga 2019.

Pemilu legislatif 2019 di selenggarakan pada 17 April serentak dengan Pemilihan Presiden. Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih dan di-tetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 hingga 2024.

|Narasi: Politik, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KPU RI, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®