Edisi : 327
Halaman 1
Foto: Parlemen Prov. NTTKUPANG TIMES - Tidak terasa, Pemilihan Umum tinggal setahun lagi.
Ketika Kita berbicara tentang Pemilu, berarti Kita berbicara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Anggota DPD.
Dan saat ini, Kita akan berbicara tentang Pemilihan Legislatif Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bicara tentang Pileg Prov. NTT, tidak terlepas dari yang namanya Daerah Pemilihan /Dapil
Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Pemilihan Umum 2024 mendatang tersedia sebanyak 65 kursi.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan DPRD Prov. NTT terbagi menjadi delapan Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD NTT tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah kursi terbanyak tersedia pada Dapil Nusa Tenggara Timur 5 dengan 11 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Nusa Tenggara Timur 1 dan 8 dengan masing-masing hanya enam kursi.
Berikut, daftar pembagian Dapil DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Nusa Tenggara Timur I • 6 Kursi
1. Kota Kupang
B. Dapil Nusa Tenggara Timur II • 7 Kursi
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Rote Ndao
3. Kabupaten Sabu Raijua
C. Dapil Nusa Tenggara Timur III • 10 Kursi
1. Kabupaten Sumba Timur
2. Kabupaten Sumba Barat
3. Kabupaten Sumba Tengah
4. Kabupaten Sumba Barat Daya
D. Dapil Nusa Tenggara Timur IV • 10 Kursi
1. Kabupaten Manggarai
2. Kabupaten Manggarai Barat
3. Kabupaten Manggarai Timur
E. Dapil Nusa Tenggara Timur V • 11 Kursi
1. Kabupaten Sikka
2. Kabupaten Ende
3. Kabupaten Ngada
4. Kabupaten Nagekeo
F. Dapil Nusa Tenggara Timur VI • 7 Kursi
1. Kabupaten Alor
2. Kabupaten Flores Timur
3. Kabupaten Lembata
G. Dapil Nusa Tenggara Timur VII • 8 Kursi
1. Kabupaten Timor Tengah Utara
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Malaka
H. Dapil Nusa Tenggara Timur VIII • 6 Kursi
1. Kabupaten Timor Tengah Selatan
|Narasi: Politik, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, W.J.B,
