Para Caleg Prov. NTT, Yuk Kenal sama 8 Dapil Caleg Prov. NTT dan Jumlah Kursinya, pada Pemilu 2024 mendatang.!

Edisi : 327

Halaman 1

       Foto: Parlemen Prov. NTT

KUPANG TIMES - Tidak terasa, Pemilihan Umum tinggal setahun lagi. 

Ketika Kita berbicara tentang Pemilu, berarti Kita berbicara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Anggota DPD. 

Dan saat ini, Kita akan berbicara tentang Pemilihan Legislatif Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Bicara tentang Pileg Prov. NTT, tidak terlepas dari yang namanya Daerah Pemilihan /Dapil

Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Pemilihan Umum 2024 mendatang tersedia sebanyak 65 kursi.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan DPRD Prov. NTT terbagi menjadi delapan Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD NTT tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak tersedia pada Dapil Nusa Tenggara Timur 5 dengan 11 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Nusa Tenggara Timur 1 dan 8 dengan masing-masing hanya enam kursi.

Berikut, daftar pembagian Dapil DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Nusa Tenggara Timur I 6 Kursi

1. Kota Kupang

B. Dapil Nusa Tenggara Timur II 7 Kursi

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Rote Ndao

3. Kabupaten Sabu Raijua

C. Dapil Nusa Tenggara Timur III 10 Kursi

1. Kabupaten Sumba Timur

2. Kabupaten Sumba Barat

3. Kabupaten Sumba Tengah

4. Kabupaten Sumba Barat Daya

D. Dapil Nusa Tenggara Timur IV 10 Kursi

1. Kabupaten Manggarai

2. Kabupaten Manggarai Barat

3. Kabupaten Manggarai Timur

E. Dapil Nusa Tenggara Timur V11 Kursi

1. Kabupaten Sikka

2. Kabupaten Ende

3. Kabupaten Ngada

4. Kabupaten Nagekeo

F. Dapil Nusa Tenggara Timur VI 7 Kursi

1. Kabupaten Alor

2. Kabupaten Flores Timur

3. Kabupaten Lembata

G. Dapil Nusa Tenggara Timur VII8 Kursi

1. Kabupaten Timor Tengah Utara

2. Kabupaten Belu

3. Kabupaten Malaka

H. Dapil Nusa Tenggara Timur VIII6 Kursi

1. Kabupaten Timor Tengah Selatan

|Narasi: Politik, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®