Edisi : 327
Halaman 3
Foto: KTJAKSEL, KUPANG TIMES - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, resmi di vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat /atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, menilai, terdakwa Ferdy Sambo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Hukum,"
"melakukan tindak Pidana, dan turut serta melakukan Pembunuhan Berencana,"
"dan tanpa hak melakukan, yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”
"Menjatuhkan terdakwa dengan Pidana Mati"| Hakim. Wahyu Iman Santoso (Ketua Majelis Hakim), dalam Persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, (13/02/23).
Berikut, alasan Terdakwa Ferdy Sambo Di Vonis Hukuman Mati.
Grafis: KataData|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PN, Jaksel, Kejari Jaksel, W.J.B,

