Manajemen Alfamart: "Hotman Paris Resmi Di Tunjuk Menjadi Kuasa Hukum staff Alfamart.!"

Edisi : 147

Halaman 1

       Foto: Hotman Paris Hutapea (Pengacara) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengacara Senior Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, resmi di tunjuk manajemen Alfamart, sebagai Kuasa Hukum staff Alfamart yang di duga mendapat tekanan dan sempat di ancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), oleh salah seorang Konsumen terkait kejadian, yang sempat viral di sosial media, Sabtu, (13/08/22) lalu.

Pengacara Hotman Paris, mengatakan siap membela staff Alfamart tanpa biaya, ia bahkan meminta staff Alfamart untuk langsung menghubunginya. 

Hotman Paris juga mengatakan, bahwa; "staff Alfamart tidak perlu meminta maaf, jika memang tak bersalah, dan meminta agar staff tersebut terus melawan,"

"Halo pegawai Alfamart, kamu hubungi saya, jangan takut, saya siap membela kamu gratis, Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis,"|Hotman Paris Hutapea (Pengacara) 

Sementara di tempat terpisah, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin membenarkan pihaknya telah menunjuk Pengacara Hotman Paris untuk menangani kasus ini. 

Solihin memastikan Alfamart akan sepenuhnya mendukung staff mereka yang berdasarkan Investigasi Internal di nyatakan telah menjalankan tugas sesuai Prosedur.

Manajemen Alfamart akan mengambil langkah Hukum selanjutnya terkait kasus yang melibatkan staff-nya, sebagai bukti Perseroan memberikan perlindungan kerja penuh pada staff-nya.

        Foto: capture, Staff Alfamart membacakan 
        surat Pernyataan Permintaan Maaf kepada 
        Konsumen (baju biru muda) di dampingi 
        Kuasa Hukumnya (Pakai Topi) 

"Kami menolak tindakan Intimidasi yang di lakukan terhadap staff yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,"|Solihin (Corporate Affairs Director Alfamart),

Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa Hukum kami,"|Solihin (Corporate Affairs Director Alfamart), Senin, (15/08/22).

Solihin berharap Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, agar menghormati hak setiap Warga Negara terutama di mata Hukum.

Untuk di ketahui - Kronologi Kasus ini, bermula dari staff Alfamart yang memposting video aksi dugaan Pencurian yang di lakukan salah satu Konsumen di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT./RW. 004/002, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu, (13/08/22), Jam 10:30am WIB.

Saat kejadian tersebut, salah satu staff Alfamart merekam seorang wanita berkacamata yang masuk ke dalam mobil dengan membawa sejumlah cokelat yang di duga belum di bayar. 

Kemudian, saat di tagih untuk membayar, Konsumen malah mengembalikan setumpuk cokelat sambil berjalan kembali ke kasir.

Selanjutnya, pihak dari Konsumen yang di ketahui bernama Mariana itu menilai video tersebut merugikan dirinya sehingga meminta staff Alfamart untuk meminta maaf.

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha juga siap membela staff Alfamart yang di ancam oleh Pengacara Konsumen dengan UU ITE. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®