YUK INTIP.! 9 Partai Politik, Yang Resmi Mendaftar Ke KPU, Sebagai Peserta Pemilu 2024.?

Edisi : 131

Halaman 1

       Foto: KPU RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik, sebagai Peserta Pemilu 2024. 

Tahapan di mulai dengan Pengumuman Pendaftaran, Jum'at, (29/07/22), sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024.

Penerimaan Pendaftaran Partai Politik, mulai di buka pada tanggal, 01 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan, per-hari ini (29/07/22), ada sembilan Partai Politik yang sudah mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, (01/08/22) mendatang. 

"Pada tanggal 01 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang di sampaikan kepada kami melalui Helpdesk Pendaftaran Parpol, ada sembilan Partai Politik,"|Idham Holik (Komisioner KPU RI) 

"Namun, tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU RI pada hari pertama."|Idham Holik (Komisioner KPU RI) 

Berikut jadwal Sembilan Parpol yang akan mendaftar di hari pertama:

Jam, 08:00 am WIB

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

2. Partai Keadilan dan Persatuan 

3. Partai Reformasi

Jam, 08:30 am WIB

1. Partai Keadilan Sejahtera 

Jam, 10:00 am WIB

1. Partai NasDem

2. Partai Rakyat Adil Makmur 

3. Partai Persatuan Indonesia 

Jam, 11:00 am WIB

1. Partai Gelora

Jam, 13:00 pm WIB

1. Partai Buruh

(W.J.B) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®