Edisi : 131
Halaman 1
Foto: KPU RIJAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik, sebagai Peserta Pemilu 2024.
Tahapan di mulai dengan Pengumuman Pendaftaran, Jum'at, (29/07/22), sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024.
Penerimaan Pendaftaran Partai Politik, mulai di buka pada tanggal, 01 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan, per-hari ini (29/07/22), ada sembilan Partai Politik yang sudah mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, (01/08/22) mendatang.
"Pada tanggal 01 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang di sampaikan kepada kami melalui Helpdesk Pendaftaran Parpol, ada sembilan Partai Politik,"|Idham Holik (Komisioner KPU RI)
"Namun, tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU RI pada hari pertama."|Idham Holik (Komisioner KPU RI)
Berikut jadwal Sembilan Parpol yang akan mendaftar di hari pertama:
Jam, 08:00 am WIB
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi
Jam, 08:30 am WIB
1. Partai Keadilan Sejahtera
Jam, 10:00 am WIB
1. Partai NasDem
2. Partai Rakyat Adil Makmur
3. Partai Persatuan Indonesia
Jam, 11:00 am WIB
1. Partai Gelora
Jam, 13:00 pm WIB
1. Partai Buruh
(W.J.B)
