Edisi : 130
Halaman 2
Foto: Pexel, Ilustrasi WisudaJAKARTA, KUPANG TIMES - Hari ini, Jum'at, (29/07/22), berbagai Platform Media Sosial di ramaikan dengan dugaan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di United Kingdom (UK), sengaja tak kembali ke Indonesia.
Para Penerima Beasiswa LPDP di duga mengakali aturan, supaya bisa tinggal lebih lama di UK.
Hal itu di tulis pemilik akun Twitter @VeritasArdentur.
Si Pemilik akun twitter melampirkan percakapan dengan seseorang yang mengetahui informasi tersebut.
"Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat,"|si Informan
Dalam tangkapan layar percakapan via WhatsApp itu, si informan bercerita banyak, tentang penerima beasiswa LPDP, yang sengaja tidak kembali ke Indonesia.
Bahkan, para penerima beasiswa LPDP rela bekerja kasar untuk menghindari pajak.
"Padahal mereka lulusan Phd, S2,"|si Informan
Si informan mengatakan, alasan penerima beasiswa LPDP sengaja tidak mau pulang ke Indonesia, karena ingin menyekolahkan anak gratis.
"Karena kalau di sini (UK) sekolah sampai SMA gratis kan,"|si Informan
Dalam cuitan viral soal penerima beasiswa LPDP, doc Twitter @VeritasArdentur, si Informan mengungkapkan, kebanyakan di lakukan pasangan suami istri yang mendapat beasiswa.
"Jadi, biasanya laki bini, pertama lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan? Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anaknya gratis empat tahun,"|si Informan
"Lakinya lulus, bininya lanjut tuh sekolah. Jadi, lakinya ada alasan enggak balik, bilangnya menemani istri sekolah,"|si Informan
"Jadi at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (UK),"|si informan
Cuitan itu mendapat beragam tanggapan dari netizen.
Dan Cuitan tersebut, sudah di tanggapi LPDP.
LPDP menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan awardee.
Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan S3 juga wajib kembali.
Kewajiban kembali ke Indonesia akan di hitung secara kumulatif.
Berikut, isi cuit akun Twitter @LPDP_RI, terkait Para Penerima Beasiswa LPDP, yang sengaja akali aturan, supaya tidak kembali ke Indonesia:
"Pelanggar akan di jatuhi sanksi berupa surat peringatan,"
"Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah di peroleh,"
(W.J.B)