Edisi: 00109
Halaman 3
Foto: Ketua dan Sekretaris DPW MOI NTTKUPANG TIMES - YouTubers Kota Kupang, Jems Bore di duga telah melecehkan Profesi Advokat, Herry F.F. Battileo, SH.,MH., melalui sebuah unggahan, konten videonya, di Channel YouTube Podjems, pada Selasa, (28/06/22), yang lalu.
Dalam unggahannya tersebut, Jems Bore menayangkan papan nama, yang bertuliskan Herry F.F. Battileo, SH., MH., dan rekan, yang di robohkan warga di Stadion Merdeka, Kota Kupang.
Terlihat, dirinya (Jems Bore) sedang mewawancarai salah satu warga, dan salah seorang Pegawai PD Pasar Kota Kupang, layaknya reporter televisi yang sementara melakukan tugas peliputan.
Menanggapi postingan YouTubers Jems Bore itu, Pengacara Senior, Herry F.F. Battileo, SH., MH., meminta Jems Bore, segera menghapus konten video tersebut.
Sebab Herry (Sapaan akrabnya) menilai isi dari konten tersebut telah melecehkan dirinya sebagai seorang Advokat Senior.
"Terkait konten video yang menayangkan warga turunkan papan nama saya, yang di buat oleh si pembuat konten video tersebut di Stadion Merdeka, saya ingatkan bahwa saya bukan lagi Kuasa Hukum dari Keluarga Koroh,"|Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior)
"Dan nama saya yang tertulis di papan tersebut, di tayang secara jelas, dan itu sama dengan melecehkan nama baik saya,!"|Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior)
"Karena setahu saya, papan nama tersebut sudah di tutupi dengan salah satu Advokat dengan inisial RT & Rekan, itu yang harusnya dia tayang, bukan papan nama saya,!"|Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior), pada Jum'at, (01/07/22)
Masih menurut Herry, bahwa pembuat konten video, Jems Bore telah dengan sengaja merusak kredibilitasnya sebagai seorang Pengacara Senior, dengan menyebarkan konten video yang membentuk opini publik, bahwa, masyarakat menurunkan papan namanya, secara paksa, sedangkan dirinya sudah tidak menjadi Pengacara Keluarga Koroh.
"Ini jelas merusak kredibilitas saya dan kalau saya masih menjadi Kuasa Hukum dan siapapun yang menurunkan papan nama saya maka saya akan pidanakan,!"|Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior)
"Bagi YouTubers, Jems Bore, yang menayangkan papan nama saya dengan jelas, saya peringatkan, segera menghapus konten video tersebut, dalam waktu 3x24 jam,!"|Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior)
"Sebab sejak beberapa bulan yang lalu saya sudah tidak menjadi Kuasa Hukum dari Keluarga Koroh.!"|tegas Herry F.F. Battileo, SH., MH. (Pengacara Senior & Ketua DPW MOI Provinsi NTT)
Sementara itu, Andre Lado, SH., selaku salah satu Pengamat Media dari DPW MOI Provinsi NTT, ketika dimintai Pandangan dan Komentarnya, menjelaskan bahwa;
"Konten YouTube, yang di tayangkan oleh seorang YouTubers itu bukan bagian dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara Kumulatif,"|
"Sehingga tidak termasuk dalam sebuah Produk Jurnalistik, dan Pembuat Konten dan Narasumber bisa di Pidanakan, jika ada unsur Pidana dalam konten tersebut,"|
Selain itu, menurut Pemilik 68 Media Online tersebut, bahwa; tugas Pers jelas, yakni; memberikan Informasi Publik karena sudah di atur dalam Undang-undang.
"Pers dalam melaksanakan kegiatannya mendapat Perlindungan Hukum sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 18 ayat (1), karena Pers juga memiliki kewajiban mematuhi Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2),"|
"Menjadi pers itu tidak sembarangan, sehingga terdapat perbedaan peran di antara Pers dan Konten Kreator di Media Sosial,"|
"Dan Perbedaan tersebut tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999."|Andre Lado, SH., (Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT)
Untuk di ketahui - Pada hari Minggu, (10/07/22), Manajemen Podcast Jems, bersama Pengacara Senior Herry F.F. Battileo, SH., MH, sepakat untuk menyelesaikan masalah konten video, yang tayang di platform YouTube, Channel Podcast Jems, pada Selasa, (28/06/22), secara Kekeluargaan.
(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)