Edisi: 00112
Halaman 1
Foto: Berbagai SumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres), terkait Pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, pada Senin, (11/07/22).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Faldo Maldini mengatakan, bahwa; Lili telah mengirimkan Surat Pengunduran Diri, secara resmi kepada Presiden RI, Jokowi,
"Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar telah di terima oleh Presiden RI, Jokowi,"|Faldo Maldini (Staf Khusus Mensesneg RI)
"Presiden RI, Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,"|Faldo Maldini (Staf Khusus Mensesneg RI)
Faldo juga mengatakan, "Penerbitan Keppres, merupakan Prosedur Administrasi yang di syaratkan dalam Undang-Undang KPK."
Untuk di ketahui -Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan, karena di duga melanggar Kode Etik, terkait dugaan menerima Akomodasi Hotel dan Tiket nonton MotoGP 2022 di Mandalika, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar Sidang Kode Etik, terhadap Lili Pintauli Siregar, dengan agenda Pembacaan Putusan, pada Senin, 11 Juli 2022, siang ini.
Sidang Etik tentang dugaan pelanggaran Kode Etik, Lili Pintauli Siregar di nyatakan gugur.
Dan Lili Pintauli Siregar pun menerima Putusan Majelis Etik.
"Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan Penetapan tentang Sidang Kode Etik dan Kode Perilaku yang di duga, di lakukan oleh Saudara terperiksa,"|Tumpak H Panggabean (Ketua Majelis Etik)
"Ada ada yang mau di sampaikan.?"|Tumpak H Panggabean (Ketua Majelis Etik)
Lili pun menyatakan menerima Putusan Majelis Etik.
"Terima Kasih, Majelis, saya menerima Penetapan Ketua Majelis Etik."|Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)
Setelah itu, Sidang Etik resmi di tutup oleh Ketua Majelis Etik, Tumpak H Panggabean.
(W.J.B)