Edisi: 1.579
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku."|Inge (Direktur P2Humas DJP), Kamis (29/10/26).
Inge mengatakan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.
Inge menegaskan, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.
Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah tetap memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Inge mengatakan, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal.
cukup tahu • Pengenaan PPN atas pembalut menjadi sorotan setelah unggahan yang mempertanyakan pajak atas produk menstruasi viral di media sosial Threads.
Akun @moocuddle mengungkapkan keberatan, karena pembalut, yang disebut sebagai kebutuhan biologis primer perempuan, tidak termasuk produk bebas pajak.
"Ciwi ciwi Pembalut ternyata kena PPN... Bukan Produk bebas Pajak, Padahal itu Produk kebutuhan biologis primer bagi Perempuan... Sedih ga.? sedih bat lah... Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data ini."|tulis akun tersebut
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pajak,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DJP Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES

