Edisi: 1.523
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial YPSB, Kamis (03/09/26).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh Korban HNCL, dan terjadi pada Senin (11/07/22) lalu, di kawasan Taman Tagepe, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kronologi,
"Kasus bermula ketika tersangka menghubungi korban setelah mendapatkan nomor telepon korban melalui Facebook,
tersangka kemudian menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, untuk jangka waktu satu bulan,
mobil tersebut lalu digunakan selama beberapa bulan.!
Namun, pada Maret 2023, tersangka yang mengalami kesulitan ekonomi kemudian mencari pinjaman uang dengan menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan."|AKP Jumpatua (Kasat Reskrim)
Jumpatua mengatakan, lalu tersangka menghubungi seseorang berinisial RP, dan menawarkan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman.
Karena dokumen kendaraan bukan atas nama tersangka, RP awalnya tidak bersedia memberikan pinjaman.
sekitar satu minggu kemudian tersangka kembali menghubungi RP dan meyakinkan bahwa; mobil tersebut merupakan miliknya.
"untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat kwitansi jual beli fiktif, seolah-olah mobil tersebut telah dibeli dari seseorang berinisial NS dengan harga IDR 140 Juta,
Tersangka juga menunjukkan surat keterangan kehilangan BPKB beserta berita acara interogasi tertanggal 6 Maret 2023."|AKP Jumpatua (Kasat Reskrim)
Jumpatua mengatakan, setelah yakin dengan keterangan tersangka, RP kemudian menyerahkan uang pinjaman secara bertahap dengan total IDR 57 Juta.
"Korban lalu serahkan uang kepada tersangka secara bertahap, yakni IDR 40 Juta, IDR 7 Juta dan IDR 10 Juta,
Tersangka lalu menyerahkan mobil beserta surat-surat kendaraan kepada RP sebagai jaminan,
atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku."|AKP Jumpatua (Kasat Reskrim)
eks Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu, mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.
setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2026 di Kota Batam oleh Kanit Pidum IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K bersama anggota, dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
“setelah tersangka berhasil diamankan dan proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik Tipidter melaksanakan tahap II kepada JPU Kejari Kota Kupang,
selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."|AKP Jumpatua (Kasat Reskrim)
Jumpatua menegaskan, Polresta Kupang Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana, termasuk terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.
“Keberhasilan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum,
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen atau keterangan yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya dalam transaksi kendaraan maupun pinjam-meminjam dengan jaminan."|AKP Jumpatua (Kasat Reskrim)
Jumpatua mengatakan, atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV senilai IDR 200 Juta.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Reskrim Polresta Kupang Kota,
| Penerbit: Kupang TIMES


