Edisi: 1.403
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Ringkasan Berita:
• Polda NTT siap mengimplementasikan instruksi Mabes Polri terkait larangan kepada personel polisi melakukan siaran langsung di media sosial saat bekerja,
• Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan instruksi Mabes Polri terkait larangan siaran langsung di media sosial sebagai wujud nyata penguatan disiplin serta profesionalisme personel.
KUPANG TIMES - Polda NTT nyatakan siap mengimplementasikan instruksi Mabes Polri terkait larangan kepada personel polisi melakukan siaran langsung di media sosial saat bekerja.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan instruksi Mabes Polri terkait larangan siaran langsung di media sosial sebagai wujud nyata penguatan disiplin serta profesionalisme personel.
Kombes Pol. Henry menjelaskan, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota tetap berdedikasi penuh pada tugas pokok fungsi pelayanan masyarakat serta menjaga integritas institusi di ruang publik.
"saat ini Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. telah menginstruksikan kepada kami untuk melakukan sosialisasi secara intensif ke seluruh satuan wilayah agar aturan tersebut dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi memelihara marwah Polri yang presisi dan bermartabat."|Henry (Kabid Humas Polda NTT), Selasa (05/05/26).
cukup tahu • sebelumnya, Mabes Polri resmi melarang seluruh anggota polisi di seluruh Indonesia melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial khususnya akun pribadi saat tengah bertugas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan, larangan tersebut diterbitkan, agar anggota lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural."|Johnny (Kadiv Humas Polri) dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (05/05/26).
Larangan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Johnny mengatakan, seluruh anggota Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua regulasi tersebut, menekankan, pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
meski begitu pemanfaatan media sosial saat bertugas tetap diperbolehkan namun untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan,
Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas."|Johnny (Kadiv Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, berharap, seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polri, Humas Polda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES


