Edisi: 1.402
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Selasa (05/05/26), dengan agenda pembacaan amar tuntutan.
dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair.
Namun, pada dakwaan subsider, Jonas Salean dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan."|isi tuntutan Jaksa.
selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar IDR 500 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
JPU menuntut pembayaran uang pengganti Kerugian Negara sebesar IDR 2.050.697.048.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
dalam perkara ini, terdakwa JS dibebankan biaya perkara sebesar IDR 10 Ribu.
Tuntutan tersebut ditandatangani oleh Penuntut Umum, Advani Ismail Fahmi.
sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tommy Jacob, menilai tuntutan Jaksa tidak berdasar, karena tidak didukung fakta persidangan.
Tommy mengungkapkan, dalam perkara lain, pengadilan telah memerintahkan penghapusan kerugian negara sehingga unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.
“dalam putusan itu sudah jelas bahwa hakim memerintahkan pemerintah Kabupaten Kupang untuk menghapus dari aset daerah karena tanah itu merupakan hak pak Jonas serta telah dieksekusi Desember lalu."|Tommy Jacob (Kuasa Hukum)
Tommy menyoroti, dasar tuntutan jaksa yang merujuk pada surat penunjukan tanah kavling tahun 1989, yang menurutnya memiliki sejumlah persyaratan yang tidak pernah dipenuhi.
selain itu, terdapat perbedaan lokasi objek tanah antara yang tercatat dalam administrasi dan kondisi sebenarnya.
Kuasa Hukum lainnya, Ferdianto Boimau mengatakan, negara tidak seharusnya mengambil keuntungan dari masyarakat.
Ferdianto mempertanyakan tuntutan uang pengganti, mengingat tanah tersebut telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan disita. Lalu apa yang perlu diganti.? Tanah sudah disita, lalu diminta uang pengganti.? artinya: negara untung 2 miliar."|Ferdianto (Kuasa Hukum)
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PN Kupang Kelas IA,
| Penerbit: Kupang TIMES
