Edisi: 1.353
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI. Yusri Nuryanto mengungkap, Puspom TNI telah menetapkan 4 (empat) Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga sebagai pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus."|Mayjen TNI, Yusri (Komandan Puspom TNI) dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/03/26).
Mayjen TNI, Yusri mengatakan, status empat orang ini sebagai terduga pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat.
"Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES."|Mayjen TNI, Yusri (Komandan Puspom TNI)
Mayjen TNI, Yusri mengatakan, keempat terduga pelaku sudah ditangkap, ditahan dan berada di Puspom TNI, untuk menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui motif para pelaku.
"Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,
Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,
Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi,
mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM."|Mayjen TNI, Yusri (Komandan Puspom TNI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspom TNI,
| Penerbit: Kupang TIMES
