Edisi: 1.355
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk menanggapi rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2027 mendatang.
dikutip dari victorynews.id, Paulus Henuk mengungkapkan sejumlah dampak negatif yang bakal terjadi, apabila UU HKPD 2022 benar-benar diterapkan tahun depan.
Pemerintah daerah di 22 Kabupaten /Kota dan Pemprov NTT akan mengalami kesulitan yang relatif sama, Senin (16/03/26).
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, saat diskusi para bupati/wali kota bersama Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena terkait potensi pemberhentian puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 22 Kabupaten /Kota dan lingkup Prov NTT.
Paulus Henuk mengakui kaget, saat mendengar narasi, bahwa; 'banyak PPPK telah menggadaikan SK-nya ke Bank NTT.'
Paulus Henuk mengatakan, dirinya secara diam-diam mengecek informasi tersebut langsung kepada PPPK di wilayahnya, serta mencari data valid terkait pinjaman kredit PPPK di PT Bank NTT.
Hasilnya sungguh mencengangkan.! Bank NTT bisa Kolaps apabila semua pinjaman menjadi kredit macet.
"Pemberhentian puluhan ribu PPPK di NTT bakal mengancam pendapatan dan pemasukan Bank NTT,
Bank NTT terancam kehilangan IDR 2,4 Triliun dari kredit PPPK ini,
Kerugian ini akan mengguncang Bank Daerah itu dan ekonomi NTT secara umum."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat 50.000 lebih PPPK di 23 pemerintah daerah sudah mengakses pinjaman di Bank NTT dengan total sisa pinjaman mencapai IDR 2,4 Triliun.
"bayangkan kalau kemudian PPPK diberhentikan, maka akan menjadi kredit macet,
Bagaimana dengan nasib NTT soal ini.?
Persoalan ini akan menimbulkan kepercayaan terhadap Bank NTT menurun dan akan berdampak sistemik terhadap ekonomi kita."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Bupati Kab. Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, di lingkup Prov NTT saja, terdapat 50.000-an ribu PPPK yang terdampak, belum lagi Provinsi lainnya di Indonesia, bisa sampai ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia diberhentikan.
"Pinjaman PPPK NTT mencapai IDR 2,4 Triliun, maka seluruh indonesia bisa mencapai puluhan bahkan ratusan triliunan rupiah yang bisa macet pinjamannya,
artinya: dampak buruk dari pemberlakukan UU No 1 Tahun 2022 ini sangat sistemik bagi sektor keuangan dan perbankan Indonesia,
Kalau persoalan Bank kita ini (Bank NTT), bakal banyak kredit macet, dan itu dampak negatifnya luar biasa."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Bupati Kab. Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, dirinya telah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena dan meminta Kepala Daerah lainnya di lingkup Prov NTT segera menemui 3 (tiga) Kementerian, antara lain: Kemen PAN-RB, Kementerian Keuangan (Kemeneku) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk mencari solusi.
tidak mengherankan, ketika wacana pemberhentian PPPK diangkat Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, langsung menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Saat isu ini digulirkan, saya melihat banyak masyarakat yang salah persepsi,
sebenarnya niat Pak Gubernur adalah sebagai peringatan dini bagi seluruh daerah untuk menyikapi Undang-Undang itu."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Temui 3 (tiga) Kementerian,
Bupati Kab Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, selain efek ke Bank NTT, hanya terdapat satu Kabupaten yang belanja Pegawai di bawah 30%, yakni: Sumba Barat (27%).
sementara di Rote Ndao sendiri, belanja pegawai mencapai 45,51%.
"Kalau kemudian persoalan ini tidak diantisipasi jauh-jauh hari, maka ketika diberlakukan pada 5 Januari 2027, akan menimbulkan persoalan yang begitu besar."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Bupati Kab Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, PPPK di 22 Kabupaten /Kota dan lingkup Prov NTT, terdata 70 ribu lebih.
di Kab Rote Ndao, total PPPK sebanyak 1.961 dengan total gaji per-tahun mencapai IDR 112 Miliar.
Kalau kemudian semua PPPK diberhentikan, maka timbul masalah baru yang lebih besar, pengganguran baru, kemiskinan baru, stunting naik dan persoalan lainnya.
di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, apabila tidak menerapkan Undang-Undang tersebut, sanksi tegas menanti.
Pemerintah Pusat akan menahan seluruh TKD, baik dana DAU, DAK maupun bagi hasil Pajak.
untuk Kab Rote Ndao dana transfer hampir IDR 700 miliar.
Kondisi tersebut menggambarkan ketergantungan terhadap tranfer pusat sangat besar, (hampir 90%) bukan saja di Kab Rote Ndao, tapi seluruh daerah di Prov NTT.
Solusi,
Bupati Kab Rote Ndao, Paulus Henuk mengaku sudah menyurati tiga kementerian.
"dan besok (hari ini) saya bersama Sekda akan menemui tiga kementerian ini,
Sudah terjadwal."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
dalam pertemuan nanti, Bupati Kab Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, dirinya akan membawa 4 (empat) solusi.
Solusi PERTAMA • meninta seluruh gaji PPPK dibayar melalui APBN.
dengan ini, maka Undang-Undang tersebut tidak lagi relevan dengan pemberlakukan soal batasan 30% belanja pegawai itu.
Solusi KEDUA • Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Perpu ditundanya pemberlakuan Undang-Undang itu.
"misalnya: dikasih masa transsisi lagi tiga atau lima tahun,
selama tiga atau lima tahun ini, daerah-daerah yang belanja pegawai yang sudah melebihi 30%, maka tidak lagi buka formasi,
"Nah setiap tahun kan ada yang pensiun, itu berjalan sampai dengan belanja pegawai maksimal sampai 30%."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Solusi KETIGA • Pemerintah Pusat menambah transfer ke daerah, agar proporsi APBD-nya naik, maka proporsi belanja pegwainya menurun.
Solusi KEEMPAT • merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"empat solusi ini telah saya kirim ke tiga kementerian ini, semoga menjadi perhatian,
Karena tidak ada cara lain, kalau Pemerintah Pusat tidak membuka diskursus baru antara Pusat dan Daerah, maka sudah pasti akan menimbulkan persoalan-persoalan sistematik dan juga dampak ekonomi ke sektor keuangan kita, terutama perbankan,
ini akan menimbulkan persoalan yang luar biasa."|Paulus Henuk (Bupati Rote Ndao)
Bank NTT,
sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Charlie Paulus yang dimintai tanggapannya kemarin sore, hanya menjawab singkat, Selasa (17/03/26)
"ada, tapi tidak sampai IDR 2 Triliun, Ha.. ha.. tidak besarlah."|Charlie Paulus (Dirut Bank NTT) chat WA yang dikirim semalam.
ditanya lagi, apakah kondisi tersebut akan berpengaruh kepada perkembangan Bank NTT, Dirut Charlie Paulus tidak menanggapi.
Timeline,
cukup tahu • sebelumnya, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena menggelar dialog secara daring (virtual) dengan ribuan PPPK di NTT, Kamis (05/03/26) mengaku prihatin, saat mendengar pengakuan para PPPK.
salah satu PPPK dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka, mengungkapkan kekhawatirannya karena telah memiliki kewajiban kredit di bank.
“bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya.?”|oknum PPPK UPTD Pendapatan Daerah Kab Malaka
Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten TTS menjelaskan, hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN.
Jika tenaga PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan di sekolah itu hampir dipastikan tidak dapat berjalan normal.
“di sekolah kami hanya Kepala Sekolah yang berstatus PNS,
Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti."|Perwakilan SMAN Kokbaun Kabupaten TTS
Tini, tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, menyampaikan kegelisahannya karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua,
Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD, dan saat ini Kami masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan."|Tini (tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP)
Postur Pinjaman PPPK seluruh Pemda Prov NTT
• Jumlah PPPK 75.961 orang
• Ajukan Kredit 50.333 orang
• Tidak Ajukan Kredit 25.628 orang
• Presentase 66%
• Total Kredit IDR 3.286 Triliun
• Sisa Pokok Kredit IDR 2.403 Triliun
Sumber: PT Bank NTT (Persero) Properti • Data per 28 Februari 2026
Sisa Kredit PPPK di Bank NTT
Pemerintah Daerah Jumlah Kredit
1. Provinsi IDR 374,6 Miliar
2. Kota Kupang IDR 309,1 Miliar
3. Kabupaten Kupang IDR 167,3 Miliar
4. Kabupaten TTS IDR 148,4 Miliar
5. Kabupaten SBD IDR 123,7 Miliar
6. Kab Sumba Timur IDR 120,9 Miliar
7. Kab Manggarai Barat IDR 114,2 Miliar
8. Kab Manggarai Timur IDR 103,2 Miliar
9. Kabupaten Ngada IDR 99,83 Miliar
10. Kabupaten Sikka IDR 89,21 Miliar
11. Kabupaten Malaka IDR 81,24 Miliar
12. Kabupaten Alor IDR 78,00 Miliar
13. Kabupaten Belu IDR 76,74 Miliar
14. Kabupaten TTU IDR 75,72 Miliar
15. Kab Rote Ndao IDR 72,17 Miliar
16. Kabupaten Ende IDR 69,86 Miliar
17. Kabupaten Lembata IDR 64,65 Miliar
18. Kab Sumba Tengah IDR 58,86 Miliar
19. Kab Manggarai IDR 55,56 Miliar
20. Kabupaten Nagekeo IDR 50,19 Miliar
21. Kab Sumba Barat IDR 34,12 Miliar
22. Kab Flores Timur IDR 18,97 Miliar
23. Kab Sabu Raijua IDR 16,44 Miliar
TOTAL IDR 2.403 Triliun
Sumber: PT Bank NTT (Persero) Properti • Data per 28 Februari 2026
Jumlah PPPK Pemda di Provinsi NTT
Pemerintah Daerah Jumlah PPPK
1. Provinsi 12.519
2. Kota Kupang 3.609
3. Kabupaten Kupang 2.859
4. Kabupaten TTS 7.532
5. Kabupaten TTU 2.634
6. Kabupaten Belu 2.414 orang
7. Kabupaten Malaka 1.564 orang
8. Kab Rote Ndao 1.943 orang
9. Kab Sabu Raijua 673 orang
10. Kabupaten Alor 4.274 orang
11. Kabupaten Lembata 1.434 orang
12. Kab Flores Timur 3.382 orang
13. Kabupaten Sikka 4.633 orang
14. Kabupaten Ende 3.117 orang
15. Kabupaten Nagekeo 1.348 orang
16. Kabupaten Ngada 2.734 orang
17. Kab Manggarai 3.236 orang
18. Kab Manggarai Timur 2.553 orang
19. Kab Manggarai Barat 3.159 orang
20. Kab Sumba Timur 3.628 orang
21. Kab Sumba Barat 2.283 orang
22. Kabupaten SBD 2.744 orang
23. Kab Sumba Tengah 1.689 orang
Total 75.961 orang
Sumber: Pusdatin VN
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Opini, Hukum, Keuangan, Politik, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Paulus Henuk, Bank NTT, Pusdatin VN,
| Penerbit: Kupang TIMES

