Edisi: 1.161
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyoroti, besaran tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov NTT) serta Kabupaten/Kota yang tinggi.
Padahal, saat ini rakyat NTT sedang mengalami Kemiskinan yang Ekstrem.
"beberapa hari belakangan ini, sangat ramai perbincangan publik NTT terkait Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD NTT serta DPRD Kabupaten/Kota,
Perbincangan tersebut bernada protes dan kritik keras oleh karena besaran tunjangan dituding tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini."|Darius, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Sabtu, (06/09/25)
Darius, mengatakan, gaji dan tunjangan DPRD tersebut sudah baku diatur dalam peraturan perundangan, seperti; Peraturan Pemerintah, • Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing Daerah yang harus dipedomani, ketika Daerah membuat Peraturan Gubernur atau Eraturan Bupati tentang Tunjangan DPRD.
bahkan, terkait kewajaran harga sewa rumah dan kendaraan, untuk menetapkan angka tunjangan, Pemda menunjuk tim penilai untuk melakukan survei penilaian kewajaran harga.
masalahnya adalah jika Pemda dan DPRD tidak mau mempedomani itu dan tidak melalui fungsi review oleh inspektorat sebelum peraturan gubernur/peraturan bupati tentang tunjangan DPRD ditetapkan, maka, angka tunjangannya melampaui batas ketentuan.
Darius, mengambil contoh, untuk tunjangan DPRD Provinsi.
Darius, mendapat informasi bahwa; untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD provinsi yang diributkan saat ini, angka hasil tim penilai Pemprov jauh di bawah angka yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD saat ini.
hasil survei tim penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi IDR 4,5 Juta per-bulan dan biaya transportasi paling tinggi IDR 18 juta per-bulan.
"bandingkan dengan angka dalam Pergub saat ini, Tunjangan Rumah menjadi IDR 23,6 Juta dan Tunjangan Transportasi menjadi IDR 28-31 Juta."|Darius, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
Darius, mengatakan, mungkin saja angka tersebut, sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"tetapi hemat kami, belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT.. saat ini warga miskinnya masih 1,1 juta orang."|Darius, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
Darius, mengatakan, jika diaudit BPK, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka akan diperintahkan dikembalikan untuk kelebihan perhitungan tunjangan.
apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah.
"Pengalaman DPRD Kota Kupang periode lalu menunjukan demikian sehingga terpaksa semua kelebihan pembayaran tunjangan dikembalikan,
tetapi, jika inspektorat dan auditor BPK bisa diajak kompromi maka hal itu tidak menjadi temuan atau ditutup diam-diam."|Darius, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
Darius, mengatakan, namun, hal itu sulit dilakukan, karena publik terlanjur tahu besaran tunjangan dan semua regulasi yang menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan.
rumus dan pola perhitungan tunjangan sudah diatur regulasi sehingga tidak bisa diatur sesuai selera dan kemauan semata.
dalam hal ini, masih punya soal besar untuk kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan.
apalagi berbicara soal kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Itu masih jauh.
"Karena itu saran kami agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini."|Darius, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik, Analisis, Ekonomi, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Ombudsman RI Perwakilan NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES