Edisi: 1.157
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026.
meskipun target penerimaan pada pada 2026 direncanakan sebesar IDR 2.357,71 Triliun /atau meningkat 13,5% dari outlook Penerimaan Pajak 2025 yang sebesar IDR 2.076,9 Triliun.
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru."|Sri Mulyani (Menkeu RI) saat rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI, Selasa, (02/09/25).
Sri Mulyani, mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Penerimaan pajak tetap dapat dilakukan melalui perbaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak,
padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance.. kepatuhan akan dirapikan.. ditingkatkan."|Sri Mulyani (Menkeu RI)
selain itu, Bendahara Negara itu, memastikan, pemerintah tetap akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh,
Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal,
Salah satunya dengan memberlakukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga IDR 500 Juta per-tahun,
Sementara bagi UMKM dengan omzet di atas IDR 500 Juta sampai IDR 4,8 Miliar hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen,
itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen."|Sri Mulyani (Menkeu RI)
Sri Mulyani, mengatakan, selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 kepada pekerja yang berpenghasilan tahunan di bawah IDR 60 Juta.
Pemerintah juga tetap memberikan insentif untuk sektor esensial seperrti membebaskan PPN untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
"ini menggambarkan bahwa; pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan, gotong royong.. kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan."|Sri Mulyani (Menkeu RI).
cukup tahu • Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026 mengalami peningkatan dari tahun ini.
mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2026, penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan sebesar IDR 2.692,01 Triliun.
Angka tersebut, meningkat 12,8% dari outlook 2025 yang sebesar IDR 2.387,3 Triliun dan meningkat 8,08% dari APBN 2025 yang sebesar IDR 2.490,9 Triliun.
Jika dirincikan, penerimaan perpajakan itu berasal dari penerimaan pajak sebesar IDR 2.357,71 Triliun, tumbuh 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025 yang sebesar IDR 2.076,9 Triliun.
Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar IDR 334,30 Triliun atau meningkat 7,7% dari outlook 2025.
Kenaikan penerimaan perpajakan tersebut, seiring dengan meningkatnya anggaran belanja tahun depan.
Belanja Negara pada RAPBN 2026 meningkat 7,3% dari outlook 2025 menjadi IDR 3.786,5 Triliun, yang terdiri dari; belanja kementerian/lembaga yang naik signifikan sebesar 17,5% menjadi IDR 1.498,3 Triliun dan belanja non-KL mencapai IDR 1.638,2 Triliun, naik 18%.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pajak, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES