Edisi: 1.161
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau dan mengawasi proses sidang etik 2 (dua) dari 7 (tujuh) anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (OJOL) Affan Kurniawan.
Kompolnas, mengatakan, Affan jatuh terlebih dahulu di depan Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob dan Korban berada di titik Blind Spot.
Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, mengungkapkan, hal tersebut dari analisis video yang beredar di publik.
Anam, mengatakan, ada jarak antara mobil rantis dan Affan.
"Jadi dia tidak ditabrak terus jatuh.. dia memang jatuh dulu.. enggak kelihatan,
kalau di video ini.. ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi.. oleh terduga..itu enggak kelihatan makanya.. ya dia bablas."|Anam (Komisioner Kompolnas), Jum'at, (05/09/25)
Anam, mengatakan, sempat ada perdebatan tentang analisis ini saat gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, Selasa, (02/09/25)
Namun, setelah dilihat lebih detail dari video yang beredar, ternyata ada jarak antara rantis dengan Affan jatuh.
"Jarak ini yang sebenarnya posisi yang penting.. yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, atau dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis."|Anam (Komisioner Kompolnas)
Anam, meyakini, penabrakan terjadi karena blind spot atau area di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi melalui kaca spion maupun mata langsung.
terlebih, peristiwa terjadi malam hari yang membuat penglihatan kurang.
terkait pelindasan, Anam, mengatakan, anggota Brimob lainnya yang duduk di bangku penumpang mulanya menduga melindas batu.
Pengemudi Rantis, tidak menyangka Affan yang terlindas.
"ini keterangan dari mereka ya mungkin rasanya sama begitu.
artinya; gelajuk-gelajuknya itu loh."|Anam (Komisioner Kompolnas)
Anam, mengatakan, kesalahan tujuh anggota Brimob tersebut bisa fatal bila melihat jelas orang tertabrak, namun tetap melaju.
Anam, memastikan, rantis tidak berkecepatan tinggi saat kejadian.
"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30-40 atau 40-50 itu maksimalnya itu,
Jadi enggak kencang kayak 80-100 itu enggak,
Ini sepanjang keterangan, apakah sudah diuji, ya itu keterangannya rekan-rekan,
Jadi melajunya itu sekitar segitu."|Anam (Komisioner Kompolnas)
oleh karena itu, majelis etik memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 (tujuh) tahun terhadap supir kendaraan taktis (rantis), Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.
sementara, Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena memerintahkan Rohmat untuk terus maju.
sedangkan, 5 (lima) anggota Brimob lainnya yang juga berada dalam rantis belum disidang etik.
mereka masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.
Kelima anggota Brimob, antara lain:
1. Aipda M. Rohyani • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (Penumpang),
2. Briptu Danang • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (Penumpang),
3. Bripda Mardin • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (Penumpang),
4. Bharaka Jana Edi • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (Penumpang),
5. Bharaka Yohanes David • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (Penumpang).
Ketujuh anggota Brimob tersebut melindas Korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR-RI/MPR-RI, Senayan, Jakarta yang berujung rusuh.
Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis, (28/08/25) malam.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Analisis,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kompolnas,
| Penerbit: Kupang TIMES