Akhirnya.! DPR-RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: 'Umumkan 6 Poin Keputusan.'

Edisi: 1.160
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: SDA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat RI, akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan menerbitkan 6 (enam) poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR-RI bersama 8 Fraksi, antara lain: PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PKS dan Demokrat. 

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (5/9/2025).

Dasco, mengatakan, rapat konsultasi digelar pada Kamis, (04/09/25) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.

“pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin."|Dasco (Waket DPR-RI), Jum'at, (05/09/25) malam.

Berikut, 6 (Enam) Poin Keputusan DPR-RI, antara lain:

1. DPR-RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR-RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR-RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar Negeri DPR-RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR-RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR-RI, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; 

a. daya listrik dan 

b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR-RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. 

5. Pimpinan DPR-RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR-RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR-RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR-RI dimaksud.

6. DPR-RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. 

"ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal."|Dasco (Waket DPR-RI) 



Berikut, daftar Tuntutan yang disusun berjudul: "17+8 Tuntutan Rakyat," antara lain:

Deadline 5 September, 

1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan, 

2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak, 

3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran, 

4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan, 

5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia, 

6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, 

7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR-RI) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala, 

8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR-RI yang bermasalah oleh KPK, 

9. Dorong Badan Kehormatan DPR-RI untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat, 

10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik, 

11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis, 

12. Anggota DPR-RI harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna, 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri, 

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi, 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol), 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak, 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Deadline 31 Agustus 2026,

1. Bersihkan dan Reformasi DPR-RI Besar-Besaran, 

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif, 

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil, 

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor, 

5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis, 

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian, 

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen, 

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Sekretariat DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®