Edisi: 1.135
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: TCO|Properti • terdakwa Kopda. Bazaryah, saat di Pengadilan Militer Palembang, Senin, (11/08/25)
PALEMBANG, KUPANG TIMES - 'Kopda. Bazarsyah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer Palembang.'
Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis terdakwa Kasus Penembakan 3 (tiga) anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsyah dengan hukuman mati.
selain hukuman mati, Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer.
"dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer."|Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, sambil mengetok palu dalam Sidang Senin, (11/08/25).
Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati tersebut, dipimpin oleh: Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota, yakni; Mayor CHK (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Majelis Hakim, menilai, terdakwa Bazarsyah, terbukti, melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer.
Majelis Hakim, menilai, tindakan terdakwa Bazarsyah, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, seperti; dakwan pertama primer.
"sehingga membebaskan dakwaan premier,
namun, terbukti secara sah menyakinkan dalam dakwaan subsider dan dipecat dari TNI."|Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
cukup tahu • sebelumnya, Oditur Militer mendakwa Bazarysah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup. Serta pasal kumulatif, yaitu; Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
dalam putusannya, Majelis Hakim, menilai, ada beberapa hal yang memberatkan Bazarsyah, diantaranya; terdakwa dengan sengaja dan sadar melakukan penembakan, perjudian dalam jam dinas hingga jual-beli senjata.
lalu, ada aspek perbuatan dimana terpidana telah memiliki senjata rakitan /atau ilegal yang sebelumnya juga telah dihukum atas perbuatan kepemilikan senjata api ilegal.
"sementara, tidak ada hal yang meringankan."|Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang
Kuasa Hukum dari terpidana Bazarsyah, menyatakan, akan mengajukan upaya banding.
"Kami dan tim kuasa hukum, kita mengajukan banding."|Kuasa Hukum Basarsyah di dalam ruang sidang.
sementara, Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menerima pengajuan upaya banding yang dilayangkan Kuasa Hukum Bazarsyah.
"Karena kami menyusun secara kumulatif, maka kami akan menerima."|Oditur
Majelis Hakim, menyatakan, kedua belah pihak memiliki waktu hingga Selasa, (19/08/25) untuk mengajukan memori banding.
Penembakan hingga menewaskan 3 (tiga) anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tersebut, terjadi di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, (17/03/25) lalu.
Ketiga anggota Polisi tersebut awalnya, melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam di kampung tersebut.
terpidana Basarsayah yang diduga sebagai pemilik lokasi judi sabung ayam tersebut kemudian melepaskan tembakan ke arah ketiga polisi itu.
Ketiga polisi tewas di tempat, sementara Basarsyah sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
selain Kopda. Bazarsyah, kasus ini juga melibatkan Peltu. Yun Hery Lubis.
Pengadilan Militer Palembang memvonis Peltu. Lubis dengan Hukuman 3,5 tahun Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Militer,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Militer Palembang,
| Penerbit: Kupang TIMES