Edisi: 1.153
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru dengan menempatkan 2-3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih.
langkah tersebut, merupakan bagian dari strategi percepatan penguatan kelembagaan koperasi desa yang sedang digalakkan di seluruh Indonesia.
Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai dukungan teknis, tetapi juga untuk meringankan beban biaya operasional koperasi.
dengan hadirnya tenaga PPPK, koperasi tidak lagi dibebani biaya gaji SDM karena seluruh kebutuhan tersebut ditanggung oleh negara.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan, kebijakan tersebut, diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui jalur koperasi.
"KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara, koperasi tidak perlu bayar."|Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, dilansir dari Antara.
cukup tahu • sebelumnya, Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian, untuk memastikan konsolidasi teknis pembentukan Kopdes Merah Putih berjalan optimal.
Pemerintah menargetkan hingga 15 ribu koperasi desa dapat mulai beroperasi pada Agustus 2025.
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengatakan, keberadaan koperasi desa adalah salah satu jalan agar negara lebih kuat dalam membangun kemandirian pangan.
tidak hanya itu, Kementerian Koperasi juga menyiapkan program sertifikasi pengurus agar pengelolaan koperasi berjalan lebih profesional.
dengan kombinasi antara tenaga PPPK, dukungan kementerian dan penguatan digitalisasi, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor ekonomi desa sekaligus benteng ketahanan pangan nasional.
Tujuan Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih,
Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar tambahan tenaga kerja, tetapi menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.
Kehadiran PPPK dimaksudkan untuk menghadirkan sumber daya manusia profesional yang mampu membantu tata kelola koperasi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
dengan adanya pendampingan ini, pengurus koperasi dapat lebih fokus menyusun strategi pengembangan usaha tanpa terbebani urusan operasional harian.
PERTAMA • kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai program unggulan nasional.
Tenaga PPPK yang ditugaskan adalah representasi negara yang siap mendampingi koperasi agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.
KEDUA • dari sisi administrasi, PPPK berperan besar dalam pencatatan, penyusunan laporan, hingga urusan teknis lainnya sehingga koperasi memiliki standar tata kelola yang rapi dan mudah dipertanggungjawabkan.
KETIGA • penempatan PPPK juga membawa dampak pada standarisasi dan kredibilitas.
dengan pola kerja yang seragam, Kopdes di seluruh Indonesia akan lebih dipercaya oleh perbankan, BUMN, maupun mitra bisnis lainnya.
sementara itu, tujuan utama dari penempatan PPPK tersebut adalah memastikan manfaat ekonomi koperasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan berlangsung secara berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi PPPK di Kopdes Merah Putih,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai staf teknis yang digaji oleh negara.
Posisi ini dirancang agar operasional koperasi berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
meski demikian, peran PPPK tetap dibatasi pada aspek teknis, sementara keputusan strategis sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi yang dipilih anggota dan berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU), seperti:
• PPPK bertugas mengelola administrasi dan pembukuan, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan yang rapi dan transparan.
• PPPK bertugas membantu pembuatan laporan berkala yang wajib disampaikan kepada pemerintah maupun anggota koperasi, termasuk data kegiatan dan operasional harian.
• PPPK mendampingi pelaksanaan program-program pemerintah yang disalurkan melalui koperasi, seperti pembiayaan usaha rakyat, bantuan produktif, hingga program pemberdayaan desa.
selain itu, PPPK juga mengurusi teknis operasional harian, mulai dari; surat-menyurat, verifikasi anggota, hingga penginputan data ke sistem digital seperti Online Data System (ODS).
terakhir, PPPK berperan sebagai dukungan SDM profesional yang memastikan jalannya koperasi sesuai aturan, tanpa mengambil alih kewenangan strategis pengurus.
dengan demikian, keberadaan PPPK menjadi kunci, agar Kopdes Merah Putih beroperasi secara modern, akuntabel dan berdaya saing.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Kepegawaian, Hukum, Birokrasi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Bid. Pangan RI, KemenPAN-RB RI, Kopdes Merah Putih,
| Penerbit: Kupang TIMES
