Edisi: 1.152
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, personel Brimob diduga melanggar prosedur pengamanan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai objek vital.
Insiden terjadi, saat demo pada Kamis, (28/08/25), hingga dua pengemudi ojek online menjadi korban; satu dirawat di Rumah Sakit, sementara satu lainnya meninggal usai dilindas mobil Taktis Brimob Barracuda di Pejompongan.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, prinsip pengamanan objek vital adalah memastikan keselamatan personel dan penghuni gedung serta menjaga gedung dari potensi ancaman hukum.
saat objek vital sudah aman seharusnya pengejaran tidak lagi dilakukan.
“IPW menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis."|Sugeng (Ketua IPW) dalam keterangan resmi yang dikutip Jum'at, (29/08/25).
Sugeng, mengatakan, personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (OJOL) saat demo di DPR-RI harus segera ditangkap dan diproses hukum, karena tindakan yang dilakukan sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana penganiayaan.
IPW, menjelaskan, mobil rantis seharusnya menjaga jarak dengan massa aksi untuk mengontrol keamanan personel dan objek vital.
Posisi rantis juga tidak boleh berada di “blind spot” massa karena berisiko bagi keselamatan polisi maupun peserta aksi.
berdasarkan video yang beredar, Sugeng, mengatakan, pergerakan rantis yang melindas pengemudi ojek online menunjukkan pelanggaran prosedur.
Rantis terlihat tidak memantau massa aksi dan bahkan berpotensi masuk ke kerumunan, meningkatkan risiko bagi petugas secara fisik maupun pengendalian rantis.
Selain itu, rantis tampak tidak dalam satu komando dengan pimpinan lapangan.
“Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa.. dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain."|Sugeng (Ketua IPW)
IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk menindak tegas personel Brimob yang bertindak brutal dan melakukan proses kode etik dan hukum pidana.
Sugeng, mengatakan, IPW juga mendorong evaluasi profesional dan terukur terhadap pengamanan objek vital DPR-RI, supaya tidak terjadi kekerasan berlebihan yang menimbulkan luka atau kematian, baik bagi massa aksi maupun aparat.
sangat penting mencegah terjadinya kematian warga sipil akibat tindakan kekerasan oleh aparat.
“Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyarakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian."|Sugeng (Ketua IPW)
7 Pelaku,
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik mengungkap, terdapat tujuh pelaku di dalam mobil rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online atau ojol hingga meninggal dunia.
Ketujuh pelaku tersebut saat sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan.
"Sudah diamankan semua jadi kendaraan dan pelaku 7 orang dalam rangka proses pemeriksaan malam ini."|Abdul Karim (Kadiv Propam Polri) dalam konferensi pers di RSCM, Kamis, (28/08/25) malam seperti dipantau melalui siaran langsung CNN Indonesia.
adapun ketujuh pelaku tersebut, antara lain: Kompol C • Aibda M • Bripta R • Briptu D • Bribda M • Baraka Y dan Baraka G.
Karim, mengatakan, ketujuh pelaku saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob Kwitang.
Mobil Taktis yang menjadi barang bukti insiden tersebut juga diamankan di lokasi yang sama.
Karim, menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi dan institusi terkait insiden ini.
Karim, memastikan insiden ini menjadi perhatian pimpinan dan organisasi, serta akan diproses secara adil dan transparan.
"Penanganan akan setransparan-transparannya dengan melibatkan pihak eksternal secara profesional dan kami akan menginformasikan secara terus-menerus terkait dengan penanganan masalah ini."|Abdul Karim (Kadiv Propam Polri)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Sosial, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Divisi Propam POLRI, IPW,
| Penerbit: Kupang TIMES

