Edisi: 1.197
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Praktik Pengoplosan Beras, Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi Beras Premium terungkap dan menimbulkan Kerugian Negara dan Konsumen.
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mengatakan, Negara diperkirakan merugi hingga IDR 10 Triliun, akibat praktik tersebut.
sementara Kerugian di tingkat Konsumen mencapai IDR 99 Triliun.
Kerugian tersebut, disampaikan Mentan RI Amran, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Rabu, (02/07/25).
Amran, mengatakan sebanyak 80% beras SPHP di Tingkat Konsumen telah dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga tinggi.
Hanya sekitar 20% yang benar-benar dipajang dalam kemasan SPHP sebagaimana mestinya.
“setelah SPHP, Kita lihat, tanya langsung di tempat-tempat Penyewa SPHP, yang dilakukan adalah, ini informasi dari mereka, 20 persen dipajang, 80 persen ini dibongkar, kemudian dijual premium (mahal)."|Amran (Mentan RI)
Skema Kerugian Negara,
Beras SPHP, normalnya dijual dengan harga terjangkau, karena telah disubsidi oleh Pemerintah, misalnya; dengan subsidi harga IDR 1.500 per-Kilogram.
Namun, dalam praktiknya, harga beras hasil oplosan dinaikkan IDR 2.000 hingga IDR 3.000 • lebih tinggi dari harga subsidi.
Selisih harga inilah, yang menjadi dasar perhitungan Kerugian Negara.
“IDR 2.000 naik, IDR 2.000 sampai IDR 3.000,
Negara Subsidi IDR 1.500, kemudian dia angkat naik lagi harga IDR 2.000-IDR 3.000,
Kita hitung Kerugian Negara, bukan Kerugian Masyarakat, di luar itu IDR 2 Triliun, itu satu tahun."|Amran (Mentan RI).
Amran, mengatakan, apabila praktik ini terjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka total Kerugian Negara dapat mencapai IDR 10 Triliun.
“Kalau ini terjadi 5 tahun, itu IDR 10 triliun,
dan yang diambil adalah 1,4 • memang izin Bu, mungkin memang berat bagi kami,
tapi kami sudah siap tanggung risiko, segala risiko,
ini sudah lama kami bergelut dengan ini dan selalu sasaran tembaknya ke saya, waktu itu."|Amran (Mentan RI)
Harga Konsumen Tak Wajar Meski Stok Melimpah,
selain Kerugian Negara, Mentan RI, Amran, menyoroti, adanya anomali harga di tingkat konsumen.
Amran, mencatat, selama beberapa bulan terakhir, harga beras di pasaran mengalami lonjakan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), padahal stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog cukup melimpah.
situasi ini, semakin mencurigakan, karena harga gabah di tingkat petani justru turun.
artinya; ada ketidaksesuaian antara kondisi pasokan dan harga di pasar.
“Kemudian potensi kerugian, izin Ibu Ketua (Komisi IV DPR-RI),
Kami sampaikan apa yang melatarbelakangi ini, potensi kerugian IDR 99 Triliun,
sebenarnya, kami tidak ingin juga melakukan hal itu, bahwa; mengecek, tetapi ada anomali terjadi dua bulan lalu, tiga bulan berturut-turut, harga di petani turun, tetapi harga di konsumen naik, stok banyak."|Amran (Mentan RI)
berdasarkan temuan investigasi, sebanyak 85,56% beras premium yang beredar, tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual melebihi HET dan 21% memiliki berat yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Langkah Hukum: Mafia Diperiksa Mabes Polri,
sebagai respons atas temuan tersebut, Amran, mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku mafia beras telah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri pada hari yang sama dengan rapat, Rabu, (02/07/25).
Pemeriksaan tersebut, dilakukan secara maraton setelah Mentan RI, Amran menyurati Kapolri, Jenderal. Listyo Sigit Prabowo.
“Sekarang pemeriksaannya, tadi subuh kami telpon, kami cek,
kami sudah terima data yang bersangkutan, sudah dilayangkan pemeriksaan maraton oleh Satgas Pangan, oleh Reskrim Mabes Polri."|Amran (Mentan RI)
selain menyurati Kapolri, Amran, menyurati Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk menindak lanjuti temuan ini secara Hukum.
“Kami sudah menyurat langsung ke Pak Kapolri, kami telpon Pak Jaksa Agung, kami telpon dan kami menyurat langsung,
ini tidak boleh dibiarkan, izin bu ketua, ini tidak boleh dibiarkan, ini kesewenang-wenangan."|Amran (Mentan RI)
Investigasi di 10 Provinsi,
sebelum pengungkapan tersebut, investigasi bersama dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI • Satgas Pangan Polri • Kejaksaan Agung • Badan Pangan Nasional dan Unsur Pengawasan lainnya.
Lembaga Negara tersebut, melakukan inspeksi langsung di sejumlah pasar di 10 Provinsi.
dari hasil temuan itu, terbukti; banyak SPHP yang tidak beredar sesuai tujuan awal program, melainkan disalahgunakan dengan cara dioplos menjadi beras premium.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian Pertanian RI, Komisi IV DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES