Edisi: 1.137
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Konflik Lahan di Pulau Kera semakin memanas, masyarakat Adat Pulau Kera, menolak, rencana Proyek Pembangunan Pitoby Resort di wilayah Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
masyarakat adat Pulau Kera, menuntut, Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pitoby Grup, menghentikan, rencana relokasi warga dari pulau tersebut.
Penolakan tersebut, disampaikan oleh; tokoh adat Pulau Kera, Hamdan Saba, dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Kupang, Senin, (05/05/25).
Hamdan, mengatakan, warga Pulau Kera telah menempati pulau tersebut sejak tahun 1884.
hingga saat ini, sebanyak 88 kepala keluarga /atau sekitar 500 jiwa tinggal di pulau yang di anggap sebagai tanah adat, peninggalan leluhur.
"Kami merasa terhina dan terluka apabila Pulau Kera, yang dihuni pertama kali di pulau kera dan pemilik tanah yang sah, yang dipaksa untuk direlokasi ke tempat lain dan memberikan izin kepada Pitoby Grup, tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik sah atas tanah di Pulau Kera."|Hamdan (tokoh adat Pulau Kera)
Hamdan, menegaskan, masyarakat adat Pulau Kera tidak akan mundur dari wilayahnya dan siap mempertahankan tanah leluhur.
"Kami siap mati mempertahankan tanah adat peninggalan leluhur kami yang berasal dari rumpun suku Bajo, Timor, dan Rote,
Kami merasa bersalah terhadap leluhur kami kalau membiarkan pengrusakan dan penghancuran komunitas adat dan budaya di pulau ini."|Hamdan (tokoh adat Pulau Kera)
Hamdan, menyerukan, Pemkab Kupang menghentikan segala upaya pemindahan paksa, termasuk tindakan intimidatif terhadap warga.
"Kami mendesak pemerintah daerah dan Pitoby Grup, untuk hentikan segala upaya paksa, intimidasi, kriminalisasi maupun adu domba kepada masyarakat adat Pulau Kera."|Hamdan (tokoh adat Pulau Kera)
Tanggapan Pitoby Grup,
di tempat lain, Pitoby Raya Resort, mengatakan, telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan seluas 25 hektare di Pulau Kera sejak 1986.
lahan tersebut, dibeli dari keluarga Besilising yang disebut sebagai tuan tanah.
Perwakilan Pitoby Raya Grup, Bobby Pitoby, mengatakan, perusahaan mendukung langkah Pemkab Kupang merelokasi warga Pulau Kera, untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang lebih baik.
"Kalau untuk relokasi masyarakat yang di Pulau Kera oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, saya sangat mendukung,
karena mau merelokasi masyarakat yang ada di Pulau Kera ke tempat lain agar kehidupan mereka bisa lebih baik guna mendekatkan pelayanan."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Bobby, mengatakan, dari total 46 hektare daratan Pulau Kera, pihaknya memiliki lahan 25 hektare, yang rencananya akan dibangun Resort Mewah.
Bobby, menegaskan, status lahan mereka bukan hibah dari pemerintah, melainkan hasil jual beli resmi.
"Kami tidak mendapatkan lahan ini secara cuma-cuma atau dari Kabupaten Kupang,
kami beli dari tuan tanah" yaitu; keluarga Besilising."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Bobby, mengatakan, peruntukan lahan di Pulau Kera bukan untuk permukiman, melainkan untuk pengembangan pariwisata.
Pitoby telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 2047.
"HGB itu selama 30 tahun dan sudah diperbarui pada tahun 2017 dan akan berakhir tahun 2047,
dan kenapa statusnya HGB.? karena kepemilikan lahan oleh; Badan Hukum harus berbentuk HGB, tidak bisa hak milik, karena hak milik hanya untuk orang per orang."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Masalah Perizinan,
Bobby, mengatakan, sejak 1986, pihaknya belum membangun apa pun di atas lahan tersebut, karena menghadapi kendala dalam pengurusan izin, terutama karena Pulau Kera masuk dalam kawasan taman laut.
"Kenapa kami tidak bangun selama ini karena ada masalah kepengurusan izin yang sulit di Kementerian Lingkungan Hidup karena di seluruh Pulau Kera itu masuk dalam kawasan taman laut,
Untuk itu pembangunan dermaga sampai saat ini sangat sulit karena izinnya harus langsung ke Kementerian LHK."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Bobby, mengatakan, meski izin belum kelar /atau rampung, pihaknya tetap fokus pada perencanaan awal, yakni; membangun Resort di bagian darat pulau tersebut.
"Kami sudah coba urus selama tujuh tahun ini, tapi belum berakhir,
Kami akan tetap membangun untuk saat ini di daratnya."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Pemkab Kupang Cabut HGB Pitoby,
terkait rencana Pemkab Kupang mencabut HGB Pitoby Raya Resort, Bobby, mengatakan, rencana tersebut, tidak tepat, karena lahan tersebut Sah /atau Legal secara Hukum.
"tetapi kalau Pak Bupati bicara mau menghapus HGB saya,
saya rasa itu agak keliru, karena kami juga punya hak yang sampai saat ini masih berlaku,
Kami akan tetap perjuangkan untuk membangun itu (resort)."|Bobby (Perwakilan Pitoby Grup)
Pemkab Kupang Relokasi Masyarakat Pulau Kera,
sementara itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, menjelaskan, rencana relokasi warga Pulau Kera ke Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah.
"Tujuannya, agar hak-hak dasar dari warga di pulau ini dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang."|Yosef (Bupati Kupang)
Yosef, mengatakan, warga Pulau Kera selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap layanan dasar, seperti; air bersih, listrik, pendidikan, dan kesehatan.
"seperti; air bersih, listrik, pendidikan bagi anak-anak di usia 6-12 tahun, serta layanan kesehatan yang layak,
tujuannya, agar Pemkab Kupang lebih mudah menjangkau mereka,
bayangkan anak-anak di sana (Pulau Kera), itu tidak sekolah sampai saat ini, sehingga saya harus relokasi."|Yosef (Bupati Kupang)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Sosial, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Masyarakat Adat Pulau Kera, Pitoby Grup, Forkopimda Kabupaten Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES